Pengawasna pilkada sudah sesuai ketentuan

id KPU,BAWASLU,PILKADA

Pengawasna pilkada sudah sesuai ketentuan

Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Ruslan Husein (Antaranews Sulteng/Humas Bawaslu)

Palu (Antaranews Sulteng) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah menyatakan penyelenggaraan pengawasan pilkada pada tiga kabupaten di Sulawesi Tengah telah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Penyelenggaraan pilkada khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah itu sudah berjalan sesuai dengan yang diharapkan, alhamdulillah berlangsung sukses," ucap Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein, di Palu, Sabtu.

Jalannya pengawasan sesuai dengan ketentuan, sebut Ruslan, dapat dinilai dengan indikator pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan menemukan pelanggaran.

Bawaslu juga melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika ada pelanggaran dalam proses pelaksanaan pilkada di Sulteng.

Terdapat tiga daerah di Sulteng yang menyelenggarakan pilkada tahun 2018 yaitu Kabupaten Donggala, Parigi Moutong dan Morowali. Bawaslu melalui jajarannya didaerah menangani 15 kasus pelanggaran di Pilkada Kabupaten Donggala. Lima belas kasus itu terdiri dari  7 kasus berupa temuan jajarannya, dan 8 kasus berasal dari laporan masyarakat.

Di Pilkada Kabupaten Morowali, Bawaslu melalui jajarannya di Morowali memproses sepuluh kasus dugaan pelanggaran yang terdiri bersumber dari temuan Panwaslu 8 kasus, dan laporan masyarakat  2 kasus.

Ruslan menguraikan 10 kasus itu terdiri dari satu kasus administrasi, enam kasus dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya termasuk pelanggaran ASN, satu kasus dugaan pidana, dan kasus  dihentikan karena tidak memenuhi unsur ketika di proses di sentra Gakumdu.

Sementara di Pilkada Parigi Moutong Bawaslu memproses 19 kasus yang bersumber dari temuan jajarannya didaerah sebanyak 12 kasus dan laporan masyarakat 7 kasus. 

"Sembilan belas kasus itu terdiri dari administrasi 10 kasus, pidana 5 kasus, pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya 4 kasus," urai Ruslan Husein.