UMK Makassar Disepakati Rp1,5 Juta

id UMK, makassar

 UMK Makassar Disepakati Rp1,5 Juta

Ilustrasi (FOTOANTARA/Jafkhairi)

Makassar (antarasulteng.com) - Upah Minimum Kota Makassar 2013 sebesar Rp1,5 juta akhirnya disepakati Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin setelah mendengarkan pemparan dewan pengupahan dan forum tripartit (tiga pihak).
         
"Kesepakatan ini wajib diikuti diikuti seluruh pelaku usaha se Kota Makassar setelah pemerintah Kota Makassar bersurat ke Pemerintah Provinsi untuk disampaikan kemudian disosialisasikan sehingga per 1 Januari 2013 bisa diberlakukan," ujar Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Makassar, Senin.
         
Kesepakatan UMK Makassar pada 2013 ini atas terealisasi setelah forum tripartit yang didalamnya meliputi pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja melakukan pembahasan untuk menentukan UMK baru yang sebelumnya hanya Rp1,2 juta.
         
Sebelum penetapan itu, Pemerintah Kota Makassar melibatkan semua pihak, mulai pelaku usaha dan serikat pekerja untuk melakukan survei kebutuhan layak hidup (KLH) di lima pasar tradisional berbeda dengan lima kelompok.
         
Hasilnya, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Andi Bukti Jufri, dari tiga kali survei di Pasar Terong, Pabaeng-baeng, Mandai, Daya, Panampu dan Pasar Toddopuli sebagai pembanding maka disimpulkan KLH berada pada angka Rp1,360 juta sehingga disepakati UMK Rp1,5 juta.
         
Ini berarti ada kenaikan 10,26 persen dari KLH. Ini sudah mempertimbangkan jika ada kenaikan bahan pokok dan tarif listrik tahun depan.
         
Hadir dewan pakar pengupahan Hary T Mandey, DPC Apindo Niko Siemen, DPC SPSI Mansyur Taba, Serikat Guru Ramli Rahim, serta LKS Tripartit Dg Sibali.
         
Dari pemaparan dewan pengupahan yang difasilitasi dinas tenaga kerja, Wali Kota Makassar dua periode ini tidak keberatan dengan angka Rp1,5 juta sehingga diharapkan tidak menjadi beban bagi pengusaha untuk merealisasikannya.
         
"Semoga UMK yang baru untuk 2013 ini dapat menjadi semangat yang baru semua komponen, mulai dari serikat pekerja, pelaku usaha, dan pemerintah," kata Ilham. (KR-MH)