Gerindra Sulteng siapkan bacaleg bebas korupsi

id Gerindra,Sulteng,Longki,Djanggola,KPU

Gerindra Sulteng siapkan bacaleg bebas korupsi

Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah Drs H Longki Djanggola (kiri) (www.sulteng.antaranews.com/Dok. Humas Gerindra Sulteng)

Palu (Antaranews Sulteng) - Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah Drs H Longki Djanggola, MSi mengatakan partainya telah menyiapkan bakal calon legislatif (Bacaleg) bebas kasus korupsi, terkait atas  terbitnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang tidak membolehkan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri pada Pemilu mendatang.

"Saya kira kalau disepakati secara nasional, Partai Gerindra setuju dan sangat mendukun dan akan patuh dengan perintah itu," tegas Longki di Palu, Minggu.

Ia mengatakan sejak saat ini, pihaknya telah mengantisipasi dengan melakukan seleksi secara ketat, untuk bakal calon anggota legislatif, baik ditingkatan kabupaten/kota, maupun tingkatan provinsi.

"Telah ada tim-tim untuk menyeleksi calon-calon legislatif tersebut. dam kami tidak akan mengusulkan calon legliatif yang bermasalah hukum di masa yang lalu. khususnya kasus korupsi, Narkotika dan kekerasan terhadap anak," tegas Gubernur Sulteng tersebut.

Menurut dia, hingga saat ini, belum ada bakal calon legsilator yang mendaftar dan pernah tersangkut kasus-kasus tersebut.

Berbeda dengan Gerindra, Partai Nasdem Sulteng telah mencoret tiga nama bakal calon legislatif (bacaleg) yang mendaftar di partai tersebut untuk bertarung pada Pemilu 2019 mendatang.

Tiga bacaleg yang dimaksud adalah YS, AY, dan HL, karena merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Dari ketiganya, dua di antaranya adalah bacaleg untuk DPRD Kota Palu, dan satu untuk DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Sekretaris DPW Partai NasDem Sulteng, Muslimun, Kamis (12/07) membenarkan hal tersebut.

Sebenarnya, kata dia, berkas ketiganya sudah dikirim ke DPP Partai NasDem di Jakarta, namun dikembalikan.

"Karena di kita ini, namanya orang baru tersangkut (korupsi), baru tersangkut saja, langsung dicoret dan aturan PKPU Nomor 20 itu tegas. Kalau kami paksakan juga, otomatis akan dicoret di KPU. Jadi sebelum terjadi, kami ganti," terangnya.

KPU sendiri telah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019.

Dalam pasal 7 ayat 1 PKPU nomor 20 tahun 2018 butir g dan h disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Ketua KPUD Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming meminta kepada pengurus partai politik agar mendaftar sebelum mendekati tenggat waktu yaitu 17 Juli.
"Kita minta supaya partai politik bisa mendaftarkan bacalegnya tidak di ujung masa pendaftaran," kata Tanwir.

KPU sendiri membuka pendaftaran bacaleg mulai 4 Juli sampai dengan 17 Juli mendatang.