KPU terima berkas pendaftaran caleg empat parpol

id Tanwir Lamaming

KPU terima berkas pendaftaran caleg empat parpol

Ketua DPD Gerindra Sulteng Drs H Longki Djanggola (kanan) saat menyerahkan berkas pendaftaran 45 Bacaleg DPRD Sulteng yang diterima Ketua KPUD Sulteng Tanwir Lamaming (kiri) (www.sulteng.antaranews.com/Dok. Humas Gerindra Sulteng)

Semua pendaftar memenuhi syarat pengajuan calon, maka semua kami terima
Palu,  (Antaranews Sulteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, menerima berkas pendaftaran calon legislatif DPRD Sulteng dari empat partai politik terhitung sejak dibukanya pendaftaran sampai Senin pukul 15.00 WITA.

"Semua pendaftar memenuhi syarat pengajuan calon, maka semua kami terima," ucap Ketua KPU Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming, usai menerima pendaftaran calon legislatif Partai Nasdem untuk DPRD Sulteng di Palu, Senin.

Empat Partai Politik yang telah mendaftarkan caleg dan di terima oleh KPU Sulteng yaitu Partai Persatuan Indonesia, Partai Gerinda, Partai Amanat Nasional, dan Partai Nasional Demokrat.

Tanwir mengatakan empat partai politik tersebut memenuhi syarat pengajuan calon, sehingga diterima oleh KPU Sulteng.

Namun, sebut dia, untuk syarat calon legislatif, KPU masih melakukan proses penelitian administrasi masing-masing individu caleg.

Ia menyebut, KPU akan mengkomunikasikan kepada setiap partai politik yang telah mendaftar, bila ada berkas calon legislatif yang belum lengkap.

"Nanti kami akan menghubungi petugas penghubung (Liaison officer) masing-masing partai, jika ada kekurangan atau ada berkas administrasi yang belum lengkap," ujar Tanwir Lamaming.

Dia menguraikan terdapat 12 partai politik yang belum mendaftar dan mengajukan calon legislatif di KPU ?Sulteng.

Sementara batas akhir pendaftaran dan pengajuan calon legislatif pada Selasa 17/7 pukul 24.00 WITA.