KPU Donggala siap hadapi gugatan pasangan 'Vegata'

id Pilkada,Donggala,Vegata,KPU

KPU Donggala siap hadapi gugatan pasangan 'Vegata'

Ilustrasi, Pilkada Serentak (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo/)

Donggala (Antaranews Sulteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menyatakan siap menghadapi gugatan proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak yang dilayangkan oleh pasangan Vera Elena Laruni dan Taufik Burhan (Vegata).

"Saya ingin sampaikan secara tegas bahwa KPU siap hadapi gugatan," tegas Ketua KPU Donggala Mohammad Saleh terkait gugatan pasangan Vegata, di Donggala, Selasa.

Pasangan Vera Elena Laruni dan Taufik Burhan mengajukan ?gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 Juli 2018 pukul 16.23 WIB dengan nomor berkas APPP: 41/1PAN.MK/2018, nama pemohon: Vera Elena Laruni dan Taufik M Burhan, termohon : KPU Donggala.

Saleh menguraikan KPU masih tetap menunggu perkembangan tindak lanjut dari pengajuan gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, sebut dia, proses untuk tahapan selanjutnya setelah rekapitulasi perhitungan ?perolehan suara tingkat kabupaten, menunggu hasil dari Mahkamah Konstitusi.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Vera Elena Laruni dan Taufik M Burhan memperoleh suara 41.845 suara pada pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018.

Vera Laruni dan Taufik Burhan diusung oleh Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa dan PKPI, dari perolehan suara itu unggul di tiga kecamatan dari 16 kecamatan se-Donggala.

Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Donggala, pada tanggal 4 Juli 2018. Pasangan Vera Elena Laruni dan Taufik M Burhan berada di urutan kedua perolehan suara terbanyak setelah pasangan Petahana Bupati Donggala Kasman Lassa dan M Yasin dengan 53.042.