Bawaslu:: bakal caleg jangan kampanye di luar jadwal

id Parimo,pemilu,bawaslu

Bawaslu:: bakal caleg jangan kampanye di luar jadwal

Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen (Antaranews Sulteng/Ridwan)

Parigi (Antaranews Sulteng) - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tengah mengingatkan para bakal calon legislatif yang akan berkompetisi pada Pimilu 2019 nanti untuk tidak berkampanye di luar jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan penyelenggara pemilu.

"Ketika ada pemasangan alat peraga kampanye maupun penyebaran bahan kampanye di tempat umum belum pada waktunya tentunya pengawas pemilu mewaspadai itu sebagai potensi pelanggaran," ungkap Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen di Parigi saat meninjau pendaftaran bakal calon legislatif di KPU setempat, Selasa.
     
Berdasarkan jadwal dan tahapan sesuai dengan peraturan KPU, kampanye mulai berjalan 23 September 2018 sampai dengan 14 April 2019 serentak diseluruh tanah air.

Husen memaparkan Bawaslu juga akan mewaspadai kampanye di luar jadwal yang berpotensi pidana melalui media massa cetak, dan elektonik dan jika itu ditemukan maka yang bersangkutan berhadapan dengan proses hukum.

"Olenya bakal calon jangan menganggap remeh peringatan ini dan bisa berimbas pembatalan sebagai bakal calon," katanya.

Tahapan Pemilu 2019 saat ini akan memasuki tahap penelitian berkas administrasi bakal calon perorangan oleh KPU setelah tahapan pendaftaran bakal calon berakhir pada (17/7).
     
Husen menjelaskan, bakal calon hanya bisa diperbolehkan beraktivitas tidak menggunakan atribut partai serta tidak mengeluarkan kata ajakan memilih salah seorang calon tertentu.

Selain itu, dari hasil pengawasan dilakukan Bawaslu  sejauh ini belum ada ditemukan Bacaleg DPR RI DPRD Provinsi Kabupaten/Kota mantan narapidana kasus korupsi maupun maupun bekas pengguna narkoba.

Sementara Bacaleg DPD dapil Sulawesi Tengah, Bawaslu menemukan adanya indikasi beberapa orang bersangkutan pernah terlibat dan menjadi narapidana kasus korupsi, tetapi yang bersangkutan menarik diri dantidak mendaftar di KPU Sulteng sebagai bakal calon.

"Selain dokumen-dokumen yang diperoleh oleh pengawas, pengawasan pemilu juga tentunya mengharapkan masukan dan informasi dari masyarakat apakah bacaleg yang mendaftar pernah terjerat kasus hukum," tuturnya.

Sejauh ini dari 25 bakal calon yang memasukn berkas di KPU, tiga diantaranya memutuskan tidak mendaftar kembali ketahap selanjutnya, sehingga tercatat tinggal 22 bakal calon.

"Dari 22 bakal calon hanya lima bakal calon memenuhi syarat dukungannya berdasarkan anturan mnimal 2.000 dukungan/  satu bakal calon," ujarnya.