Polres Tolitoli ringkus tiga penyalahguna narkoba

id TOLITOLI,NARKOBA,POLRES

Polres Tolitoli ringkus tiga penyalahguna narkoba

Barang bukti yang disita polisi (Antaranews Sulteng/Polres Tolitoli)

Palu (Antaranews Sulteng) - Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah, menangkap tiga warga yang diduga sebagai pelaku penyalahgunanaan narkoba jenis sabu.
     
Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Alqudusy yan gdihubungi di Tolitoli, Rabu, mengatakan penangkapan tiga terduga penyalahgunaan narkoba ini berdasarkan informasi warga yang mencurigai adanya dugaan transaksi barang haram tersebut.

Kronologis penangkapan berawal saat petugas menangkap seorang tersangka berinisial SA, (37), yang beralamat di Jalan Tadulako, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Rabu (18/7) sekitar pukul 00.40 Wita. Hasil interogasi SA didapat keterangan bahwa barang bukti tersebut adalah milik seorang perempuan berinisial AN, (21) warga Kecamatan Baolan.
     
“Berdasarkan keterangan pelaku, anggota menangkap perempuan AN dengan barang bukti sebuah bonk atau alat hisap sabu dan pirex. Kemudian petugas mengantongi nama berinisial JE, (37) dan langsung melakukan penangkapan lagi,” jelasnya.

Dari tangan JE diamankan sebuah pipet, uang tunai senilai Rp8.000.000 yang diduga sebagai hasil transaksi penjualan barang haram ini, bra warna hitam yang diisi pembungkus plastik obat sebanyak 11 sachet. Ada juga alat hisap bonk lengkap dengan pirex, dua sendok yang terbuat dari pipet warna putih, sebuah kompor yang diduga digunakan untuk membakar sabu, sebuah gunting, lakban kecil warna putih, dan pembungkus plastik obat berukuran besar satu lembar.
     
Baca juga: 7,1 kg sabu-sabu di Tolitoli dimusnahkan

Iqbal jelaskan dari tiga terduga pelaku ini berhasil diamankan barang bukti yang sebanyak 28 paket kecil dengan berat bruto 8,31 gram.
     
Iqbal ungkapkan saat ini ketiga terduga dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tolitoli untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kuat dugaan sabu akan dikonsumsi oleh beberapa oknum warga sekitar Tadulako, kampung Buol, serta beberapa oknum sopir rental mobil dan oknum sopir truk. Sabu sudah dibungkus dalam paketan harga berkisar Rp.200 hingga Rp.500 ribu,” jelasnya.

Ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika, diancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksinal 20 tahun atau penjara seumur hidup,” tandasnya.