KPU : tidak ada toleransi bagi parpol

id Kpu,Donggala

KPU  : tidak ada toleransi bagi parpol

Ketua KPU Donggala Mohamad Saleh, S.Sos, M.Si

Donggala,  (Antaranews Sulteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menegaskan tidak ada toleransi bagi partai politik yang tidak mendaftar dan terlambat mendaftarkan bakal calon legislatif.

"Partai politik yang tidak mendaftar, dan terlambat dalam artian lewat dari tanggal 17 Juli, maka tidak diberi toleransi," ucap Ketua KPU Donggala M Saleh terkait pendaftaran bakal calon legislatif di Donggala, Rabu.

Tahapan pendaftaran calon legislatif telah berakhir pada Selasa (17/7) pukul 24.00 WITA. Semua partai politik mendaftarkan calon legislatif DPRD Donggala, di kantor KPU setempat.

Terkait jaminan partai politik mengajukan calon belum pernah kasus korupsi, sebut Saleh, setiap partai politik wajib menandatangani form B3.

Form itu memuat tentang pernyataan setiap partai politik tidak menyertakan atau mendaftarkan calon legislatif yang pernah terjerat kasus korupsi, tindak pidana seksual terhadap anak dan bandar narkoba.

"Dalam regulasi ada form B3 yang harus ditandatangani oleh pimpinan partai politik, hal itu memuat tentang pernyataan setiap partai politik terkait tidak mendaftarkan caleg yang pernah terpidana korupsi dan lainnya yang telah diatur dalam ketentuan perundangan," ujar Saleh.

Ia menguraikan, saat ini pihaknya tengah melakukan penelitian administrasi setiap calon legislatif yang didaftarkan oleh parpol.?

"Dalam penelitian berkas ini kami belum menuai masalah atau kendala serta hambatan dari sisi internal terkait kinerja KPU," sebut Saleh.

KPU akan melakukan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon dan calon kepada partai politik pada 19 - 21 Juli.

Kemudian, pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD akan diumumkan pada 12-14 Agustus. Selanjutnya, pemberitahuan penggantian DCS pada 1 - 3 September dan pengajuan pengganti bakal calon pada 4 - 10 September.

Penetapan daftar calon tetap dilaksanakan pada 20 September, dan pengumuman daftar calon tetap 21 - 23 September.

Baca juga: KPU Donggala siap hadapi gugatan pasangan 'Vegata'