Palu (Antaranews Sulteng) - Kebijaksanaan pemerintah memberikan waktu cuti bersama yang cukup panjang untuk merayakan Idul Fitri 2018, berdampak pada penyerapan anggaran APBD Sulteng tahun 2018.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Sulteng Sisliandy menyebutkan terjadi deviasi minus 11,18 persen dalam realisasi penyerapan anggaran selama Juni 2018 dikarenakan tidak maksimalnya perputaran uang persediaan.
"Hal itu dipengaruhi adanya cuti bersama dan libur hari raya mulai tanggal 11-20 Juni 2018, sehingga waktu efektif hari kerja kurang dari satu pekan," katanya pada Rapat Tim Evaluasi dan Pengeawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) yang dipimpin Gubernur Sulteng Longki Djanggola di Palu, Kamis, seperti dikutip rilis Humas Pemprov Sulteng.
Menurut dia, waktu kerja pada bulan Juni tersebut tidak cukup untuk memproses pertanggungjawaban sejumlah 30 persen dari total uang persediaan pada masing-masing OPD yang akhirnya mengakibatkan realisasi anggaran menyeberang ke bulan Juli.
Sisliandy juga melaporkan bahwa dari total 280 paket lelang pengadaan barang dan jasa, 233 paket telah selesai lelang dan 24 paket sedang berjalan, 12 paket dalam proses kajian dan terdapat 11 paket yang belum memasukan dokumen lelang.
Ia juga melaporkan bahwa realisasi keuangan APBD Sulteng 2018 sampai 30 Juni 2018 mencapai 35,12 persen atau sebesar Rp1,342 triliun, naik 5,91 persen dari penyerapan bulan Mei lalu sebesar 29,21 persen, namun realisasi tersebut minus 11,18 persen dari target bulan Juni yang seharusnya mencapai 47 persen.
Baca juga: Realisasi APBD Sulteng Mei 2018 tidak capai target
Gubernur Longki meminta para pimpinan organisasi perangkat daerah atau yang setingkat agar terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara mendetail agar pada Juli 2018 ini, deviasi minus dalam realisasi anggaran bisa ditekan sekecil mungkin.
"Kedepan mesti disiasati agar realisasi dan target bisa sesuai. Kepada kepala-kepala OPD, ini peringatan dalam membagi pekerjaan dan melakukan belanja tahunan," ujar gubernur.
Gubernur juga mengingatkan seluruh pimpinan OPD untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah, yang mewajibkan pengembalian sejumlah dana yang tidak sesuai dengan peraturan.
"Jangan sampai hal tersebut menjadi abai, sehingga timbul masalah hukum. Tenggat waktu yang diberikan BPK akan berakhir pada 27 Juli 2018," ujar gubernur.
Sekprov Hidayat Lamakarate yang mendampingi gubernur mengngakan para kepala OPD mengatakan mengenai masalah anggaran perubahan, dimana pimpinan OPD diminta melaporkan sisa anggaran di unit kerja masing-masing untuk diperitmbangkan OPD mana saja yang akan mendapat penambahan anggaran pada APBD perubahan nanti.
"Dana silpa Belanja Langsung OPD Tahun 2018 mencapai Rp25 miliar lebih. Ini akan kita bawa ke APBD perubahan 2018. Hampir semua OPD ada silpa, baik sisa perjalanan, atau sisa tender. Semua dana yang tersisa harus dilaporkan terlebih dahulu, baru kemudian diusulkan untuk anggaran perubaha. Jangan sampai tidak dilaporkan dan dianggap seolah-olah ini merupakan hak OPD," ujar Hidayat.
Baca juga: Gubernur tegur Kepala OPD yang minta pergeseran anggaran perjalanan dinas
Berita Terkait
Wali Kota Palu berharap serapan belanja daerah Triwulan tiga 75 persen
Kamis, 23 September 2021 19:42 Wib
Realisasi APBD Sulteng 2019 capai 40,8 persen
Jumat, 30 Agustus 2019 18:59 Wib
Realisasi APBD Sulteng capai 13,57 persen
Kamis, 9 Mei 2019 22:33 Wib
Realisasi APBD Sulteng Mei 2018 tidak capai target
Kamis, 28 Juni 2018 17:15 Wib
Gubernur tegur Kepala OPD yang minta pergeseran anggaran perjalanan dinas
Senin, 16 April 2018 17:21 Wib
EVALUASI REALISASI APBD SULTENG 2017
Rabu, 16 Agustus 2017 0:29 Wib
REALISASI BELANJA SULTENG 35 PERSEN
Senin, 17 Juli 2017 18:47 Wib
EVALUASI REALISASI APBD SULTENG 2017
Rabu, 16 Agustus 2017 0:29 Wib