PKPI Sulteng tidak lolos pendaftaran bacaleg

id kpu,bacaleg,pkpi

PKPI Sulteng tidak lolos pendaftaran bacaleg

Ketua DPD Gerindra Sulteng Drs H Longki Djanggola (kanan) saat menyerahkan berkas pendaftaran 45 Bacaleg DPRD Sulteng yang diterima Ketua KPUD Sulteng Tanwir Lamaming (kiri) (Antaranews Sulteng/Humas Gerindra)

Palu (Antaranews Sulteng) - KPU Sulawesi Tengah menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) setempat tidak lolos dalam pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Sulteng.

Komisioner KPU Sulteng Divisi Hukum Naharudin mengatakan di Palu, Kamis, tidak lolosnya PKPI disebabkan form B1 milik partai politik besutan Hendropriyono itu tidak sah.

"Form B1 atau daftar bakal calon legislatif PKPI Sulteng tidak sah karena di dalam form B1 itu tidak ada foto bakal calon legislatifnya," kata Naharudin.

Ia menjelaskan form B1 dinyatakan sah jika tersedia tanda tangan dan foto bakal calon legislatif yang didaftarkan oleh partai pengusung.

"Keabsahan form B1, selain ditentukan oleh tanda tangan juga oleh foto bakal calon legislatif. PKPI tidak melengkapi hal itu padahal kami sudah kasi kesempatan kepada mereka untuk melengkapinya," ujar Naharudin .

KPU Sulteng memberi toleransi waktu kepada PKPI untuk melengkapi form B1 tersebut namun hingga pukul 02.00 dini hari (Selasa 17/7), petugas PKPI tidak sanggup melengkapi foto bacaleg pada form B1 itu.

Naharudin berharap PKPI menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperjuangkan nasib mereka dalam kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Sulteng tahun 2019.

"Nanti setelah mereka memasukkan gugatannya ke Bawaslu Sulteng baru akan kita lihat, apakah PKPI bisa diloloskan pendaftaran bacaleg atau tidak," tambah Nahar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengembalikan berkas pendaftaran bacaleg PKPI Sulteng. Pengembalian berkas itu tertuang dalam berita acara yang ditandatangani Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming dan salah satu petugas partai tersebut.

Selanjutnya KPU Sulteng akan memverifikasi seluruh dokumen pendaftaran bacaleg dari 15 parpol yang telah dinyatakan lolos.

Nasib serupa juga dialami PKPI Kota Palu. Komisi Pemilihan Umum Kota Palu mengembalikan berkas pendaftaran seluruh bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) karena tidak memenuhi syarat.