Palu (Antaranews Sulteng) - KPU Sulawesi Tengah menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) setempat tidak lolos dalam pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Sulteng.
Komisioner KPU Sulteng Divisi Hukum Naharudin mengatakan di Palu, Kamis, tidak lolosnya PKPI disebabkan form B1 milik partai politik besutan Hendropriyono itu tidak sah.
"Form B1 atau daftar bakal calon legislatif PKPI Sulteng tidak sah karena di dalam form B1 itu tidak ada foto bakal calon legislatifnya," kata Naharudin.
Ia menjelaskan form B1 dinyatakan sah jika tersedia tanda tangan dan foto bakal calon legislatif yang didaftarkan oleh partai pengusung.
"Keabsahan form B1, selain ditentukan oleh tanda tangan juga oleh foto bakal calon legislatif. PKPI tidak melengkapi hal itu padahal kami sudah kasi kesempatan kepada mereka untuk melengkapinya," ujar Naharudin .
KPU Sulteng memberi toleransi waktu kepada PKPI untuk melengkapi form B1 tersebut namun hingga pukul 02.00 dini hari (Selasa 17/7), petugas PKPI tidak sanggup melengkapi foto bacaleg pada form B1 itu.
Naharudin berharap PKPI menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperjuangkan nasib mereka dalam kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Sulteng tahun 2019.
"Nanti setelah mereka memasukkan gugatannya ke Bawaslu Sulteng baru akan kita lihat, apakah PKPI bisa diloloskan pendaftaran bacaleg atau tidak," tambah Nahar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengembalikan berkas pendaftaran bacaleg PKPI Sulteng. Pengembalian berkas itu tertuang dalam berita acara yang ditandatangani Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming dan salah satu petugas partai tersebut.
Selanjutnya KPU Sulteng akan memverifikasi seluruh dokumen pendaftaran bacaleg dari 15 parpol yang telah dinyatakan lolos.
Nasib serupa juga dialami PKPI Kota Palu. Komisi Pemilihan Umum Kota Palu mengembalikan berkas pendaftaran seluruh bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) karena tidak memenuhi syarat.
Berita Terkait
Bawaslu Kota Palu perketat pengawasan verifikasi administrasi rancangan DCT
Kamis, 12 Oktober 2023 17:21 Wib
Bawaslu Kota Palu ingatkan parpol jangan pasang APK di luar tahapan
Rabu, 11 Oktober 2023 17:00 Wib
KPU Parigi terima dokumen parpol hasil pencermatan rancangan DCT
Senin, 2 Oktober 2023 20:46 Wib
KPU: Sebanyak 599 Bacaleg Parimo penuhi syarat setelah tanggapan masyarakat
Rabu, 20 September 2023 18:18 Wib
PAN mengklaim daftarkan bacaleg perempuan terbanyak pada Pemilu 2024
Kamis, 31 Agustus 2023 6:21 Wib
KPU Parigi Moutong minta parpol manfaatkan pencermatan DCS perbaiki dokumen bacaleg
Kamis, 10 Agustus 2023 16:05 Wib
KPU Kota Palu minta parpol manfaatkan masa perbaikan berkas bacaleg TMS
Selasa, 8 Agustus 2023 11:53 Wib
Sebanyak 711 bakal caleg di Sulteng penuhi syarat ikuti Pemilu 2024
Senin, 7 Agustus 2023 14:28 Wib