Ketua DPRD sikapi penolakan gerakan ganti presiden

id dprd

Ketua DPRD sikapi penolakan gerakan ganti presiden

Ketua DPRD Kota Palu H. Ishak Cae (Antaranews Sulteng/Muh. Arsandhi)

Kalau 2019 mau ganti Presiden silahkan saja. Tetapi jangan membuat suatu kegiatan atau gerakan yang dapat memprovokasi pihak yang tidak mau ganti Presiden
Palu,  (Antaranews Sulteng) - Ketua DPRD Kota Palu Ishak Cae mengatakan upaya kelompok tertentu di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu untuk mengganti Presiden tidak melakukan provokasi kepada masyarakat.

 "Kalau 2019 mau ganti Presiden silahkan saja. Tetapi jangan membuat suatu kegiatan atau gerakan yang dapat memprovokasi pihak yang tidak mau ganti Presiden," katanya di Palu, Jumat, menanggapi pernyataan sikap menolak gerakan ganti presiden.

Sebelumnya Dewan Adat Kota Palu menyatakan menolak gerakan ganti Presiden yang dilakukan oleh kelompok tertentu seperti yang tersebar luas di media sosial dengan tagar #2019gantipresiden.

Ishak tidak mempermasalahkan kelompok atau gerakan yang ingin mengganti presiden berdasarkan konstitusi pada tahun 2019 sebab itu merupakan bagian dari demokrasi.?

Namun kata diam ada hal-hal yang mesti dihindari agar tidak terjadi gesekan antara pihak yang ingin dipimpin oleh presiden baru pada tahun 2019 dengan pihak yang ingin 2019 tetap dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Ishak pihak yang ingin melakukan gerakan 2019 ganti presiden di Kota Palu sebaiknya tidak menggunakan tagar #2019gantipresiden sebab tagar tersebut ?berpotensi besar menimbulkan gesekan fisik antara ke dua belah pihak.

"Kalau mau ganti presiden pakailah cara-cara yang sudah ditentukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) yakni datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada hari pemilihan kemudian coblos calon presiden yang anda inginkan," ujar Ishak.

Politisi Golkar itu tidak ingin panasnya dinamika perpolitikan yang terjadi di daerah Jawa dan Jakarta lewat perang tagar antara pendukung #2019gantipresiden dengan #2019tetapjokowi yang berakibat gesekan fisik juga dialami oleh warga di Kota Palu.

Ishak tidak ingin menjustifikasi apakah pernyataan sikap Dewan Adat Kota Palu tersebut keliru atau sudah tepat sebab ranah adat hanya diketahui oleh orang-orang yang mengerti dan tahu tentang adat istiadat di Kota Palu.

"Saya pikir adat itu ada aturan tersendiri dan sudah diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) Kota Palu. Kalau dalam itu masuk dalam kategori pelanggaran, saya pikir sah-sah saja," tambah Ishak.

Sementara itu Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Palu Rusman Ramli mengapresiasi ?pernyataan sikap Dewan Adat Kota Palu yang berupaya menjaga toleransi dan kekeluargaan warga di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.

"Namun harusnya lebih bijak dalam bersikap. Jangan sampai lembaga yang baru dibentuk dan dijunjung tinggi ini kehilangan simpati dan rasa hormat dari masyarakat karena dinilai tidak netral dan terkesan digiring oleh kepentingan politik," kata Rusman.

 Rusman mengatakan gerakan ganti presiden pada tahun 2019 secara konstitusional lewat tagar #2019gantipresiden sudah sesuai dengan UUD 1945.

 "Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 saya kira sangat jelas tertulis di situ bahwa `setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat` dan #2019gantipresiden secara konstitusional sah dan tidak melanggar karena ini hak berdemokrasi," jelas Rusman.  

Baca juga: DPRD selidiki perpanjangan HGB perusahaan