Disdukcapil Palu sudah rekam KTP-El 99,5 persen

id ktp

Disdukcapil Palu sudah rekam KTP-El 99,5 persen

Dokumentasi, Seorang warga Kota Palu saat merekam identitas diri untuk keperluan pencetakan KTP elektronik oleh petugas Dukcapil di Lapangan Vatulemo Palu, Jumat (11/5). Perekaman dilakukan pada peluncuran Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA). (Foto:Antarasulteng/Moh Ridwan) (Foto:Antarasulteng/Moh Ridwan/)

Sebagian besar warga Kota Palu telah melakukan perekaman e-KTP, bahkan jumlahnya hampir rampung yakni berkisar 99,5 persen di tahun 2018 ini
Palu, (Antaranews Sulteng) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu mengaku telah melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-EL) mencapai 99,5 persen atau hampir seluruh warga Kota Palu telah melakukan perekaman.

"Sebagian besar warga Kota Palu telah melakukan perekaman e-KTP, bahkan jumlahnya hampir rampung yakni berkisar 99,5 persen di tahun 2018 ini," kata Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Kota Palu, I Ketut Simon, di Palu, Jumat.

Simon menjelaskan masyarakat yang datang ke Disdukcapil Palu, didominasi mereka yang mengurus keterangan pindah-datang serta perubahan data, seperti ganti status, pekerjaan, alamat dan KTP yang hilang.

"Kesadaran masyarakat sudah mulai tumbuh tentang perlunya KTP, untuk mengurus BPJS kesehatan hingga permohonan kredit di perbankan," ujar Simon..

Ia mengatakan idealnya pengurusan KTP bisa rampung dalam sehari, jika seluruh berkas persyaratan yang bersangkutan telah lengkap.

"Setelah melengkapi berkas dan ambil nomor antrean, maka berkas akan diverifikasi dan kemudian dicetak dan diaktifkan, maka selesai. Yang perlu diketahui, semua proses itu gratis," kata Simon.

Ia mengaku ada juga warga yang mengeluhkan lamanya penerbitan dokumen yang diurusnya, disebabkan tidak lengkapnya persyaratan yang bersangkutan.

"Seluruh dokumen yang diurus seperti KTP, KK, dan surat pindah itu semua bisa sehari terbit. Namun mengurus surat di Disdukcapil tidak ada yang susah, asal syarat lengkap," kata Simon.

Dinas Dukcapil Kota Palu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengurus surat kependudukan, dengan datang sendiri, tanpa menyuruh orang lain untuk menghindari adanya pungutan liar (Pungli).