KPU Palu kembalikan berkas bacaleg semua parpol

id KPU Palu,Bacaleg

KPU Palu kembalikan berkas bacaleg semua parpol

Ketua KPU Kota Palu Agus Salim Wahid (kedua kiri) memberikan arahan kepada petugas penghubung (LO) parpol terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) yang berkas administrasi pendaftarannya dikembalikan . (Foto Antaranews Sulteng / Muh. Arsyandi) (Antaranews Sulteng/Arsyandi)

Palu (Antaranews Sulteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengembalikan administrasi pendaftaran bakal calon legislatif DPRD Kota Palu kepada semua partai politik (parpol) karena semua partai memiliki bacaleg yang tidak lengkap berkasnya.

"Yang jelas dari 15 partai politik itu, ada bakal calon legislatifnya yang dikembalikan berkas administrasi pendaftarannya karena belum lengkap," kata Ketua KPU Kota Palu Agus Salim Wahid di Palu, Minggu.

Agus mengatakan banyak berkas administrasi bakal calon yang kurang lengkap dan tidak memenuhi syarat sehingga dikembalikan lewat parpol untuk selanjutnya bakal calon tersebut menambah dan melengkapi berkas administrasi pendaftarannya.

"Ada berkas pendaftaran bacaleg (bakal calon legislatif) yang namanya tidak sesuai nama yang tertera pada KTP, ada yang ijazahnya tidak memenuhi syarat karena belum dilegalisasi dan ada juga SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) hanya foto copi, padahal harus asli," ujar Agus.

Waktu yang diberikan kepada bacaleg untuk melengkapi administrasi pendaftarannya mulai 22 sampai 31 Juli. Jika bacaleg tidak sanggup melengkapi berkas pendaftaran yang kurang atau harus diperbaiki, parpol diwajibkan untuk mengganti bacaleg tersebut.

"Setelah itu KPU akan memverifikasi kembali berkas administrasi bacaleg mulai 1 sampai 7 Agustus," ucap Agus.

KPU Palu belum menghitung total bacaleg DPRD Kota Palu yang didaftarkan calon kecuali menyebut parpol yang dinyatakan lolos oleh KPU Palu adalah sebanyak 15 parpol. 

Adapun Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak lolos karena hingga hari terkahir pendaftaran yakni Rabu (17/7) pukul 24.00, partai itu tidak bisa memenuhi persyaratan pendaftaran bacaleg yang sudah ditentukan. ***2***
(T.KR-FZI/R007)