MUI minta perlindungan anak harus di tingkatkan

id MUI

MUI minta perlindungan anak harus di tingkatkan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, Prof. Dr. H. Zainal Abidin M.Ag, menyampaikan orasi pada Nusantara Bersatu di anjungan Nusantara Kota Palu. (Muhammad Hajiji)

Palu, (Antaranews Sulteng) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, meminta upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak lebih ditingkatkan.

"Momentum peringatan hari anak nasional harus menjadi refleksi untuk pemaksimalan upaya melindungi dan memenuhi hak anak," ucap Ketua MUI Kota Palu, Prof Dr H Zainal Abidin MAg, terkait momentum Hari Anak Nasional (HAN) di Palu, Minggu.

Peringatan puncak Hari Anak Nasional 2018 akan diadakan di Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, Senin (23/7). Di Sulawesi Tengah peringatan HAN di gelar pada tanggal 1-2 Agustus 2018 di Kota Palu.

Zainal Abidin menilai bahwa upaya pemenuhan dan perlindungan anak oleh pemerintah telah baik dan serius. Hal itu dilihat dari adanya beberapa aturan yang salah satunya ialah tentang perlindungan terhadap anak dan pengarusutamaan gender.

Bahkan regulasi tersebut, urai dia, juga tindak lanjuti hingga di daerah termasuk di Sulawesi Tengah. Pemprov Sulteng membuat peraturan daerah yang mengarah pada penguatan dan perlindungan terhadap keluarga.

"Ini merepresentasikan bahwa pemerintah telah serius dalam upaya perlindungan dan pemenuhan terhadap anak. Namun, perlu ada partisipasi masyarakat bersama-sama pemerintah melindungi anak," sebut Rois Syuria Nahdlatul Ulama Sulteng itu.

Dewan Pakar Pengurus Besar Alkhairaat ini menjelaskan Agama Islam secara tegas mengajarkan perlindungan terhadap anak sejak masih dalam kandungan atau masih berbentuk janin.

Tokoh pembaruan dalam Islam ini mengemukakan bentuk perlindungan yang diajarkan oleh agama Islam yaitu adanya keringanan (rukshak), dimana diperbolehkan tidak berpuasa bagi wanita yang sedang hamil atau mengandung.

Hal ini sejalan dengan Firman Allah dalam Quran Surah Lukman Ayat 14 yang berbunyi; "Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku lah kembalimu".

Ia menyebut Islam secara tegas menyatakan bahwa anak yang dikandung ibu mempunyai hak untuk lahir dengan selamat ke dunia.

"Firman Allah dalam Surah Al-An`am ayat 151 memberikan penegasan bahwa tidak boleh membunuh anak yang lahir. Itu artinya Allah memberikan hak kepada anak lahir dan tumbuh menjadi remaja serta dewasa," ujarnya.

Selanjutnya, sebut dia, Al-qur`an juga menyatakan bahwa anak harus mendapat gizi yang cukup dengan memberikan ASI sampai 2 tahun seperti yang tertuang dalam surah Al-baqarah ayat 233.

Islam mengajarkan bahwa setiap anak memiliki hak fisik dan moral. Hak fisik itu antara lain hak kepemilikan, warisan, dan disokong," sebutnya.

Dia menguraikan bahwa anak juga berhak mendapat hak moral yaitu diberikan nama yang baik, mengetahui siapa orangtuanya, mengetahui asal leluhurnya, mendapat bimbingan dan pendidikan dalam bidang agama dan moral, bahkan sampai menikah. 

Baca juga: MUI maksimalkan PSB-PMB untuk harmonisasi antaragama