BTN selektif salurkan KPR bersubsidi kepada pengembang

id BTN, KPR, rumah, subsidi, pengembang

BTN selektif salurkan KPR bersubsidi kepada pengembang

Seorang pengendara motor melintas di sekitar perumahan yang dibiayai dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Palu, Sulawesi Tengah. Kementerian Perumahan menghimbau kepada bank pelaksana agar lebih aktif dalam penyaluran dana pembiayaan perumahan karena di tahun 2012 realisasinya tidak sampai 50 persen, yakni dari target 133.000 unit rumah, yang tersalurkan hanya 62.055 unit rumah. (ANTARA/Basri Marzuki)

Palu, (Antaranews Sulteng) - Kepala Kredit Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Palu, Rizki Wardana mengatakan pihaknya semakin selektif menyalurkan kredit kepada pengembang perumahan yang KPR-nya memperoleh subsidi pemerintah.

Rizki menjelaskan di Palu, Selasa, harga jual Rumah Tapak Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MPR) adalah berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 untuk Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2018 sebesar Rp136 juta.

Perumahan yang didukung KPR bersubsidi adalah perumahan yang dibangun pengembang yang telah terdaftar di Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Perumahan Rakyat (PUPR).

Saat ini, Kementerian PUPR telah mengelola Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) untuk memastikan pengembang perumahan tersebut terdaftar atau tidak, yang dapat dilihat di website https://pecking.ppdpp.id.

"Sekarang agak sedikit ketat. Akad kredit belum dapat dilakukan jika jaringan distribusi air bersih, listrik, drainase hingga jalan lingkungan belum terpenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan," katanya.

Khusus jalan lingkungan, kata dia, dipersyaratkan tidak hanya pengerasan, kalau pun masih pengerasan yang dilakukan pengembang, ada dana retensi yang ditahan pihak perbankan untuk setiap unit.

"Minimal kondisi jalan lingkungannya di atas pengerasan jalan seperti aspal atau beton atau pun paving," jelas Rizki.

Khusus mengenai verifikasi kepada pengembang, katanya, yang dilakukan adalah legalitas, sertifikat, site plan hingga izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kalau lahan yang akan dibangun KPR peruntukannya untuk pertanian dan bukan pemukiman atau pekarangan, maka jelas kita akan tolak," ungkapnya.

Selain itu, jika ada pengembang yang tidak melaksanakan sesuai dengan perjanjian bersama dengan pihak perbankan, maka akan diberikan surat peringatan. Karena setiap saat pihaknya selalu melakukan monitoring dan pengawasan kepada kepada mitra.

"Sudah ada beberapa contoh dimana mutu bangunan dan prasarana yang disyaratkan tidak dilaksanakan oleh pihak pengembang," ujar Rizki.

Pemerintah saat ini telah memberikan berbagai kemudahan subsidi pembiayaan perumahan bagi masyarakat khususnya Program Sejuta Rumah di antaranya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSBN), dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).