Ketua PN Luwuk batalkan eksekusi lahan Tanjung Sari

id Banggai,Luwuk,Tanah Tanjung,Keraton

Ketua PN Luwuk batalkan eksekusi lahan Tanjung Sari

Humas PN Luwuk Abdul Hakim Rahman Thalib, SH (Antaranews Sulteng/Istimewa)



Luwuk (Antaranews Sulteng) – Ahmad Shuhel Nadjir SH, MH, baru saja dilantik, Senin (23/7) di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, menggantikan Ahmad Yani SH, MH, yang dicopot karena diduga melakukan kesalahan pada proses eksekusi lahan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Banggai.



Hari pertama bertugas, Selasa (24/7), mantan Wakil Ketua PN Luwuk itu langsung membuat terobosan yakni membatalkan dua berita acara pelaksanaan eksekusi lahan Tanjung yang dibuat di era kepemimpinan Ahmad Yani.



"Jadi hari Senin kemarin pak Ahmad Shuhel Nadjir sudah definitif menjadi Ketua PN Luwuk setelah dilantik di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Pagi tadi, kami semua dikumpulkan kemudian membahas persoalan ini (eksekusi Tanjung) dan kemudian disimpulkan dengan mengeluarkan surat penetapan ini,” ungkap Hakim Abdul Rahman Talib SH, selaku Humas PN Luwuk, Selasa (24/7) sore.



Hakim Abdul Rahman kemudian membacakan poin-poin penetapan nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Lwk yang ditandatangani Ketua PN Luwuk, Ahmad Shuhel Nadjir SH, MH bersama Plt Panitera PN Luwuk, Tantawiy J. Masulili SH tertanggal 24 Juli 2018. Surat penetapan itu menyebutkan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam proses eksekusi lahan, khususnya pada penetapan areal lahan yang masuk dalam wilayah ekseksusi.



Dalam surat penetapan tersebut, pada halaman delapan paragraf ketiga disebutkan bahwa telah terjadi kekeliruan yang nyata dalam melaksanakan putusan sebagaimana penetapan dimaksud. Oleh karena objek eksekusi tidak hanya meliputi bidang tanah yang menjadi objek sengketa, namun juga dilaksanakan terhadap objek bidang tanah yang berada dalam penguasaan pihak lain yang bukan merupakan pihak yang dihukum dalam perkara a quo sebagaimana amar putusan condemnatoir.



Padahal asas suatu putusan pada prinsipnya hanya berlaku terhadap para pihak yang berperkara (partijacte) sehingga suatu putusan tidak berlaku terhadap pihak ketiga yang tidak ikut digugat.



Pada paragraf ke empat juga dijelaskan bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka Ketua Pengadilan dengan kewajiban yang melekat padanya selaku pengawas pelaksanaan putusan, dengan merujuk pada pertimbangan di atas berpendapat bahwa Penetapan eksekusi ketua pengadilan negeri Luwuk nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Luwuk tertanggal 27 April 2017 sebagaimana telah dilaksanakan berdasarkan berita acara eksekusi nomor 02/BA.Eks.Pdt.G/1996/PN.Lwk tertanggal 3 Mei 2017 dan penetapan eksekusi ketua pengadilan negeri Luwuk nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Luwuk tertanggal 3 Januari 2018 sebagaimana telah dilaksanakan berdasarkan berita acara eksekusi nomor 02/BA.Eks.Pdt.G/1996/PN.Lwk tertanggal 19 Maret 2018, telah terjadi kekeliruan yang nyata dalam penentuan objek eksekusi sehingga mengandung cacat hukum, oleh karenanya beralasan untuk dibatalkan.



Baca juga: Warga Tanjung Sari Luwuk minta lahan mereka dikembalikan



Kemudian pada halaman 9 surat penetapan itu, juga dijelaskan bahwa ketua pengadilan juga memperhatikan ketentuan pada pasal 206 RBg, pasal 1033 Rv, pasal 5, pasal 54 ayat (2) dan ayat (3), pasal 55 ayat (1) Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Pasal 32 Undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung serta ketentuan peraturan lain yang bersangkutan. 



Atas penjelasan di atas maka Ketua PN Luwuk menetapkan dua hal. Pertama, menyatakan penetapan Ketua PN Luwuk nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Luwuk, tertanggal 27 April 2017 sebagaimana telah dilaksanakan berdasarkan berita acara eksekusi nomor 02/BA.Eks.Pdt.G/1996/PN.Lwk, tanggal 3 Mei 2017 dan penetapan ketua pengadilan negeri Luwuk nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Luwuk, tanggal 3 Januari 2018 sebagaimana telah dilaksanakan berdasarkan berita acara eksekusi nomor 02/BA.Eks.Pdt.G/1996/PN.Lwk, tanggal 19 Maret 2018, beserta segala akibat hukumannya adalah batal.



Kedua, memerintahkan kepada juru sita/jurusita pengganti PN Luwuk atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk segera memberitahukan penetapan ini kepada para pihak dalam perkara nomor 02/Pdt.G/1996/PN.Luwuk tersebut. Selain menyampaikan melalui press rilis, Hakim Abdul Rahman juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menyampaikan penetapan itu ke pihak ahli waris.



"Pengadilan jarang melakukan press rilis seperti ini, biasanya kami hanya menyampaikan ke orang-orang yang bersangkutan. Mengingat beberapa waktu lalu terjadi penggusuran terhadap orang-orang di luar pihak yang berperkara. Nah, oleh karena melibatkan orang-orang yang tidak terlibat dalam pokok perkara, dan kami tidak tau siapa saja yang terlibat dalam penggusuran itu, maka kami gunakan press release ini dengan maksud setelah kami sampaikan mereka yang tidak terlibat perkara dan tergusur bisa mengetahui,” ungkap Hakim Abdul Rahman.

 

Warga korban penggusuran lahan Tanjung Sari, Kelurahan Keraton Luwuk berpelukan dengan tangis haru setelah PN Luwuk membatalkan eksekusi lahan (Antaranews Sulteng/Istimewa)




Hakim Abdul Rahman juga menjelaskan dengan adanya penetapan itu, maka status lahan yang telah dieksekusi beberapa waktu lalu dikembalikan seperti sedia kala. Sama seperti sebelum dieksekusi. Ia juga memersilahkan kepada para pihak yang tidak puas dengan penetapan itu untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Luwuk.



"Ini sudah kami ungkapkan dan statusnya (lahan Tanjung) sudah kembali seperti sedia kala. Tidak ada lagi hukum yang mengikat di sana,” tegasnya.



Baca juga: Wakapolri kunjungi Luwuk, minta kasus Tanjung Sari segera dituntaskan (Vidio)



Meski begitu, Hakim Abdul Rahman mengatakan ia tidak menyuruh para terdampak eksekusi lahan Tanjung untuk kembali ke lahan yang telah digusur. Ia hanya mempersilahkan warga menafsirkan bunyi penetapan Ketua PN Luwuk kemarin.

“Apabila ingin kembali ke lahan semula, saya tidak menyuruh. Silahkan itu penafsiran bapak ibu sekalian. Namun, jika ada yang merasa dirugikan atas penggusuran itu, silahkan ajukan gugatan ke pengadilan negeri Luwuk," pungkasnya.



Masih Milik Warga



Dengan adanya penetapan pembatalan surat perintah eksekusi oleh Ketua PN Luwuk yang baru, menurut Nasrun Hipan SH, MH, selaku praktisi hukum di Kabupaten Banggai, maka masyarakat berhak untuk kembali ke lahannya. Alasannya, pembatalan itu sama saja berbunyi bahwa eksekusi lahan di Tanjung Sari dianggap tidak pernah terjadi. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke PN Luwuk dan itu wajib untuk diganti.



"Dasar hukum atas eksekusi itu kemudian dibatalkan, karena objek sengketa itu hanya untuk dua bidang. Artinya, eksekusi itu seharusnya hanya untuk dua bidang lahan yang disengketakan sejak awal. Namun, dengan penetapan ini, jika pihak ahli waris akan melakukan eksekusi terhadap dua objek itu, maka harus mengajukan kembali ke pengadilan,” paparnya. 



Sementara itu, La’aba, warga terdampak eksekusi Tanjung mengaku sangat lega mengetahui adanya penetapan dari Ketua PN Luwuk terkait eksekusi lahan yang menimpa mereka. Dasar penetapan itu menurutnya, ia dan korban penggusuran lainnya bisa bergerak untuk perjuangan lain ke depan.



Baca juga: Komnas HMA sayangkan penggusuran warga tanjung luwuk



"Dengan penetapan tadi, kami bisa melakukan langkah-langkah gugatan ganti rugi. Selama ini kami mengikuti prosedur karena merasa hukum yang telah ditetapkan kemarin jelas mengikat. Tapi hari ini, kami kemudian merasa mendapatkan peluang untuk kembali memperjuangkan hak-hak kami,” ungkap La’aba.

Ia mengatakan akan segera melakukan pertemuan dengan warga korban penggusuran lahan Tanjung Sari untuk membahas gugatan perdata terkait ganti rugi bangunan yang telah dirobohkan pada proses eksekusi lahan beberapa waktu lalu.



Mendengar adanya penetapan pembatalan surat perintah eksekusi lahan, warga langsung mengekspresikan kegermbiraannya dengan membongkar pagar yang dibangun ahli waris dari seng di sejumlah titik. Mereka membuka seng yang terpaku kemudian menyusunnya dengan rapi. Beberapa diantara mereka mengingatkan warga agar tidak mengambil seng tersebut, sebab barang itu bukan milik mereka.



Luapan kegembiraan warga memang terlihat dengan antusiasme mereka membongkar pagar pembatas yang ada di pinggir jalan Yos Sudarso Luwuk.

 

Warga korban penggusuran lahan Tanjung Sari, Kelurahan Keraton Luwuk membongkar pagar pembatas setelah PN Luwuk membatalkan eksekusi lahan. (Antaranews Sulteng/Istimewa)