Bupati Banggai apresiasi pembatalan eksekusi lahan Tanjung Sari

id Banggai,Sulteng,Tanjung Sari,Keraton,PN Luwuk

Bupati Banggai apresiasi pembatalan eksekusi lahan Tanjung Sari

Bupati Banggai Herwin Yatim, MSi. (Antaranews Sulteng/Istimewa)

Luwuk, Sulteng, 25/7 (Antara) - Bupati Banggai, Sulawesi Tengah, Herwin Yatim menyambut gembira dan mengapresiasi keputusan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk yang membatalkan keputusan Ketua PN sebelumnya soal eksekusi lahan di kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kota Luwuk.

"Alhamdulillah, itulah keputusan yang tepat dan sesuai kajian hukum serta penuh kehati-hatian dalam bertindak sebagai hakim," tulis Herwin Yatim dalam pesan whatsapp yang dikirim kepada Antara Luwuk dari Budhapest, Hungaria, Rabu.

Ia mengatakan jika sejak dulu hal ini sudah dikaji dengan baik dan mendalam oleh para hakim PN Luwuk, terutama pejabat Ketua PN yang lama, maka gejolak sosial masyarakat yang terjadi saat penggusuran dan berdampak terhadap kondisi sosial dan politik lokal, bisa dihindari sehingga kondisi daerah bisa lebih tenang dan masyarakat lebih cepat sejahtera hidupnya.

Herwin menegaskan bahwa setelah keputusan baru ini dilaksanakan dan hak masyarakat sudah dikembalikan sesuai keputusan hukum yang berkekuatan tetap, pemda akan berupaya membantu warga untuk lebih mandiri dan bisa membangun kembali rumah mereka melalui bantuan pembangunan rumah.

Sebelumnya, Humas PN Luwuk, Abdul Rahman Thalib mengatakan bahwa Ketua PN setempat yang baru sehari dilantik, Ahmad Shuhel Nadjir SH menggantikan Ahmad Yani SH, MH, yang dicopot karena diduga melakukan kesalahan pada proses eksekusi lahan Tanjung Sari tersebut, mengeluarkan pembatalan pelaksanaan eksekusi berdasarkan perintah Ketua PN sebelumnya.

Baca juga: Sembilan warga ditangkap dalam bentrokan esekusi tanah di Luwuk
Baca juga: Legislator minta pengadilan batalkan eksekusi lahan Luwuk

Baca juga: Polri: Kapolres Banggai dicopot
Korban penggusuran lahan Tanjung Sari Luwuk menggelar sujud syukur di lokasi eksekusi, Rabu (25/7) (Antaranews Sulteng/Steven Pontoh)

Putusan Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Lwk yang ditandatangani Ketua PN Luwuk Ahmad Shuhel Nadjir SH, MH bersama Plt Panitera PN Luwuk, Tantawiy J. Masulili SH tanggal 24 Juli 2018 antara lain menyebutkan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam proses eksekusi lahan, khususnya pada penetapan areal lahan yang masuk dalam wilayah ekseksusi.

"Objek eksekusi tidak hanya meliputi bidang tanah yang menjadi objek sengketa, namun juga dilaksanakan terhadap objek bidang tanah yang berada dalam penguasaan pihak lain yang bukan merupakan pihak yang dihukum dalam perkara a quo sebagaimana amar putusan condemnatoir," ujar Abdul Rahman saat mengutip ini putusan.

Untk itu Ketua PN Luwuk menetapkan dua hal, pertama, menyatakan penetapan Ketua PN Luwuk nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Luwuk, tertanggal 27 April 2017 sebagaimana telah dilaksanakan berdasarkan berita acara eksekusi nomor 02/BA.Eks.Pdt.G/1996/PN.Lwk, tanggal 3 Mei 2017 dan penetapan Ketua PN Luwuk Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Luwuk, tanggal 3 Januari 2018 sebagaimana telah dilaksanakan berdasarkan berita acara eksekusi nomor 02/BA.Eks.Pdt.G/1996/PN.Lwk, tanggal 19 Maret 2018, beserta segala akibat hukumannya adalah batal.

Baca juga: Ketua PN Luwuk batalkan eksekusi lahan Tanjung Sari
Baca juga: Wakapolri kunjungi Luwuk, minta kasus Tanjung Sari segera dituntaskan (Vidio)


Kedua, memerintahkan kepada juru sita/jurusita pengganti PN Luwuk atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk segera memberitahukan penetapan ini kepada para pihak dalam perkara nomor 02/Pdt.G/1996/PN.Luwuk tersebut. 

Sementara itu, sejumlah warga korban penggusuran berkumpil dan melakukan sujud syukur di lokasi penggusuran lalau ramai-ramai menuju Kantor PN Luwuk untuk bertemu dengan Ketua PN Luwuk yang baru.

Sejumlah warga korban penggusuran juga telah membongkar sebagian pagar pengaman lokasi penggusuran yang tebruat dari bahan seng. 
 
Korban penggusuran lahan Tanjung Sari Luwuk mendatangi PN Luwuk, Rabu (25/7) (Antaranews Sulteng/Steven Pontoh)