Gedung kantor dikjar sulteng dihibahkan kepada ombudsman

id ombudsman,sulteng,gubernur

Gedung kantor dikjar sulteng dihibahkan kepada ombudsman

gedung bekas kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Provinsi Sulawesi Tengah. (www.sulteng.antaranews.com/dok. Ombudsman Sulteng)

Palu, (Antaranews Sulteng) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berencana menghibahkan gedung bekas kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulteng.

"Gubernur Sulteng sudah memastikan hibah itu, saat kunjungan Komisi II DPR di Palu, Selasa (24/5)," kata Ketua Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah di Palu, Rabu.

Sofyan menjelaskan permintaan itu disampaikan wakil ketua Komisi II Mardani Ali Sera kepada Gubernur Sulteng Longki Djanggola, untuk menfasilitasi kantor ORI Sulteng yang selama ini masih mengontrak.

Selain itu, kata Sofyan, kunjungan Komisi II di Sulteng juga memberikan sejumlah catatan penting diantaranya, penguatan Ombudsman RI sama seperti lembaga negara lainnya yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana tugas-tugas Ombudsman yakni melakukan pengawasan atas pelayanan publik.

Kemudian, mengupayakan status asisten Ombudsman RI sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan fungsional. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan asisten dengan komisi II DPR, dimana hasilnya akan dikawal sampai pembahasan anggaran di DPR.

"Komisi II mendukung peningkatan anggaran ORI sampai Rp250 miliar, namun memberikan catatan agar mengurangi kegiatan workshop atau kegiatan seremonial," jelas Sofyan.

Dalam pertemuan antara Pemprov Sulteng dan Komisi II DPR RI di Kota Palu, Selasa (24/7), terungkap sebanyak 5.333 orang tenaga kerja asing (TKA) yang tercatat dan bekerja di 97 perusahaan se-Sulteng.

"Kebanyakan (sekitar 45 persen) mereka bekerja di kawasan industri pertambangan nikel yang dikelola PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)," katanya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah Abdul Razak.

Abdul Razak menjelaskan, bahwa TKA yang bekerja di 12 perusahaan dalam kawasan (IMIP) Morowali berjumlah 2.353 orang, sedangkan tenaga kerja lokal 24.122 orang. Hanya satu perusahaan di IMIP tanpa TKA. Ini berarti sebanyak 91 persen dari seluruh tenaga kerja di IMIP Morowali adalah tenaga lokal.

Terkait hal itu, Ketua Ombudsman Sulteng Sofyan Farid Lembah mengatakan bahwa kelemahan utama selama ini adalah pengawasan TKA itu yang kurang maksimal, termasuk pengawasan oleh Ombudsman karena keterbatasan sumber daya.