MK gelar pemeriksaan awal gugatan Vegata dalam Pilkada Donggala

id kpu,donggala,vegata,MK

MK gelar pemeriksaan awal gugatan Vegata dalam Pilkada Donggala

Mahkamah Konstitusi (MK) (ANTARA/Fanny Octavianus )

Palu (Antaranews Sulteng) - Mahkamah Konstitusi akan menggelar pemeriksaan awal/perdana materi gugatan dari pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala, Vera Elena Laruni dan Taufik Burhan, Jumat 27 Juli 2018 pukul 13.30 WIB.

"Mahkamah Konstitusi akan memeriksa syarat formil dan syarat materil dari gugatan Vegata," ucap Ketua Bawadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah Ruslan Husein yang dihubungi dari Palu di Jakarta, terkait perkembangan sengketa pilkada Donggala di MK, Kamis.

Sengketa Pilkada Donggala tercatat dalam nomor perkara 37/PHP.BUP-XVI/2018, pokok perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati Donggala Tahun 2018, pemohon Vera Elena Laruni dan Taufik M Burhan, kuasa hukum Syafruddin A Datu, acara pemeriksaan pendahuluan.

Ruslan Husein menyebut Mahkamah Konstitusi belum melakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara, melainkan masih sebatas pemeriksaan syarat formil dan materil.

Ia mengakui bahwa atas sengketa pilkada tersebut, maka pihaknya di daerah yaitu Panwaslu Donggala akan hadir memberikan keterangan tertulis terkait pemeriksaan tersebut.

Terkait hal itu Ketua KPU Donggala Mohamad Saleh juga mengakui bahwa proses terhadap sengketa pilkada di gelar Jumat 27 Juli 2018.

Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menyatakan siap menghadapi gugatan proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak yang dilayangkan oleh pasangan Vera Elena Laruni dan Taufik Burhan (Vegata).

"Saya ingin sampaikan secara tegas bahwa KPU siap hadapi gugatan," tegas Mohammad Saleh.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Vera Elena Laruni dan Taufik M Burhan memperoleh suara 41.845 suara pada pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018.

Vera Laruni dan Taufik Burhan diusung oleh Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa dan PKPI, dari perolehan suara itu unggul di tiga kecamatan dari 16 kecamatan se-Donggala.

Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Donggala, pada tanggal 4 Juli 2018. Pasangan Vera Elena Laruni dan Taufik M Burhan berada di urutan kedua perolehan suara terbanyak setelah pasangan Petahana Bupati Donggala Kasman Lassa dan M Yasin dengan 53.042.