Empat mantan koruptor lolos pencalegan di Sulteng

id Pemilu,Pilkada,Caleg

Empat mantan koruptor lolos pencalegan di Sulteng

Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen (Antaranews Sulteng/Ridwan)

Khusus DPRD kabupaten di Sulteng, terdapat empat bekas koruptor yang terdaftar sebagai bakal calon, yakni Kabupaten Banggai atas nama AAL dari PKS dan NM dari Partai Golkar, Kabupaten Banggai Laut atas nama S dari Partai Berkarya, serta Kabupaten Sig
Palu (Antaranews Sulteng) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis sebanyak empat mantan terpidana kasus korupsi di Provinsi Sulawesi Tengah lolos menjadi bakal calon anggota legislatif dari beberapa partai di daerah tersebut.

Rilis Bawaslu yang diterima Antara di Palu, Jumat, menyatakan bahwa data itu merupakan hasil identifikasi potensi bakal calon anggota legislatif eks terpidana korupsi, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota per 25 Juli 2018.

Dari hasil identifikasi tersebut, total bacaleg eks narapidana korupsi sebanyak 199 orang yang tersebar di 11 provinsi sebanyak 30 orang, di 93 kabupaten sebanyak 148 orang, dan 12 kota sebanyak 21 orang.

Khusus DPRD kabupaten di Sulteng, terdapat empat bekas koruptor yang terdaftar sebagai bakal calon, yakni Kabupaten Banggai atas nama AAL dari PKS dan NM dari Partai Golkar, Kabupaten Banggai Laut atas nama S dari Partai Berkarya, serta Kabupaten Sigi atas nama AKL dari Partai Perindo.

NM merupakan Staf Ahli Bupati Banggai yang menjadi terpidana korupsi dana operasional Tim Pemantauan dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (TPP-BLT) pada tahun 2006 senilai Rp100 juta.

Sementara S merupakan terpidana korupsi dana kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan eselon III dan IV yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) pada tahun anggaran 2013.

Dalam data Bawaslu, terdapat satu nama bacaleg di Sulteng yang dimasukkan dalam daftar eks koruptor, yakni dari Kabupaten Morowali Utara (Morut) atas nama Andri Sondeng dari Partai Bulan Bintang.

Namun, menurut Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Ruslan Husaen yang bersangkutan bukan mantan napi korupsi.

"Koreksi dari Panwaslu Morowali Utara bahwa dari Kabupaten Morowali Utara bukan mantan terpidana korupsi, melainkan pidana umum," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asy`ari menyesalkan ratusan mantan napi korupsi di daerah yang masih didaftarkan oleh partai politik (parpol).

Padahal, kata dia, pakta integritas sudah ditandatangani sebanyak dua kali. Penandatanganan pertama antara parpol dan KPU. Penandatanganan kedua dilakukan antara parpol dan Bawaslu.***