DPRD Palu tetapkan KUA-PPA 2018

id DPRD Palu,KUA-PPAS

DPRD Palu tetapkan KUA-PPA 2018

Wali Kota Palu Hidayat menandatangani nota kesepakatan RKUA-PPAS Tahun Anggaran 2019 dan RKUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kota Palu di ruang sidang utama DPRD Palu disaksikan Ketua DPRD Palu Ishak Cae dan Wakil Ketua Erfandi Suyuti dan Basmin Karim. ((Antaranews Sulteng /Muh. Arsyandi ))

Penyusunan dokumen prioritas plafon anggaran yang berdasarkan dokumen kebijakan umum APBD memperhatikan ekonomi makro, regional maupun kemampuan belanja yang akan dialokasikan kepada tiap-tiap perangkat daerah maupun kewajiban lainnya sebagaimana yan
Palu (Antaranews Sulteng) - DPRD Kota Palu menetapkan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) tahun anggaran 2019 dan RKUA-PPA Perubahan tahun anggaran 2018 Pemerintah Kota Palu.

Penetapan itu tertuang dalam penandatanganan nota kesepakatan RKUA-PPAS tahun anggaran 2019 dan 2018 antara Ketua DPRD Palu Ishak Cae, Wakil Ketua DPRD Palu Bashmin Karim dan Erfandi Suyuti dengan Wali Kota Palu Hidayat dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Rabu.

"Penyusunan dokumen prioritas plafon anggaran yang berdasarkan dokumen kebijakan umum APBD memperhatikan ekonomi makro, regional maupun kemampuan belanja yang akan dialokasikan kepada tiap-tiap perangkat daerah maupun kewajiban lainnya sebagaimana yang tercantum dalam APBD nantinya," kata Ishak dalam rapat paripurna tersebut.

Ishak mengatakan penyusunan RKUA-PPAS perubahan tahun anggaran 2019 dan 2018 memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah, prinsip penyusunan, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan hal khusus lainnya.

Muatan itu merujuk dalam ketentuan Pasal 83 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah.

"Juncto Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 memerintahkan kepada daerah dalam menyusun kebijakan umum APBD perlu memperhatikan rencana kerja pemerintah daerah berdasarkan muatan yang sudah disebutkan tadi,"ucap Ishak.

Ishak menjelaskan acuan penyusunan dokumen prioritas plafon anggaran tersebut meliputi penentuan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan, penentuan urutan program untuk masing-masing urusan dan penyusunan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.***