Sulteng upayakan PPID menjadi beranda informasi pemerintah

id Ppid,Pemprov sulteng

Sulteng upayakan PPID menjadi beranda informasi pemerintah

Gubernur Sulteng Longki Djanggola membuka sosialisasi sistem informasi PPID Nasional dan uji kompetensi wartawan taun 2018 di kota Palu (Foto Antara/Fauzi) (Foto Antara/Fauzi/)

Palu,  (Antaranews Sulteng) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah  berupaya memaksimalkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai beranda informasi pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Kepala Biro Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Pemprov Sulteng, Haris Kariming di Palu, Kamis, mengemukakan pihaknya melakukan penguatan tata kelola PPID agar sejalan dengan Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"Selama ini PPID Utama (sekretariat daerah) telah melakukan sosialisasi kepada PPID Pembantu (organisasi perangkat daerah) atau melakukan pembimbingan langsung, dalam rangka menyahuti keinginan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola" ucap Haris Kariming, terkait upaya pemaksimalan PPID dan PPID-P.

Ia menyampaikan masyarakat dapat memperoleh informasi secara cuma-cuma mengenai kegiatan pemerintahan daerah, dengan mengacu pada prosedur permohonan dan perolehan informasi lewat PPID.

"Sistem permohonan informasi dilakukan sesuai SOP yang ada . Bisa secara langsung datang ke PPID Pembantu atau langsung kepada PPID Utama untuk memperoleh informasi," lanjutnya.

Ia menguraikan, Pemprov Sulteng lewat PPID utama juga melakukan pelayanan informasi lewat sistem eletronik daring (online), untuk lebih memudahkan masyarakat atas kebutuhan informasi.

Namun, akui dia dalam pelayanan, belum semua PPID dan PPID-P menggunakan sistem daring, sebahagian badan publik pemerintah di tingkat provinsi masih menggunakan sistem manual.

"Informasi yang tersedia pada PPID Pembantu sudah ada berbasis elektronik seperti PPID pada Dinas Bina Marga dan juga PPID-P lainnya, tetapi masih banyak yang manual. Namun prinsipnya bahwa informasi sudah tersedia setiap saat sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008," urai dia.

Upaya perbaikan sistem pelayanan informasi dan prosedur perolehan informasi itu dilakukan, sebagai bentuk meminimalisir terjadinya sengketa informasi.

"Upaya yang dilakukan selama ini menyediakan informasi yang dimiliki dan dibutuhkan masyarakat. Permohonan informasi mengenai data atau informasi lainnya yang ada di PPID harus diketahui tujuannya yang dimohon oleh pemohon. Yang jelas informasi dapat di peroleh secara cuma-cuma, sesuai amanah perundangan," kata Haris.

Sebelumnya Gubernur Sulteng, Longki Djanggola menginginkan agar PPID dan PPID-P menjadi beranda pemerintah didaerah dalam hal informasi dan dokumentasi.

Hal ini dikemukakan gubernur saat menyampaikan sambutan pada sosialisasi sistem informasi dan dokumentasi (PPID) nasional dan Uji Kompotensi Wartawan, di Palu.

Baca juga: Gubernur Sulteng minta PPID terbuka soal informasi (vidio)