DPRD Palu bahas sanksi anggota sering bolos

id dprd,palu

DPRD Palu bahas sanksi anggota sering bolos

Salah satu kegiatan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dilaksanakan Komisi C DPRD Palu. ((Foto Antaranews/Muh. Arsyandi))

Palu, (Antaranews Sulteng) - DPRD Kota Palu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) membahas pemberian sanksi bagi anggota dewan yang sering bolos atau alpa dalam setiap rapat dan sidang dewan.

Wakil Ketua BPPD DPRD Palu, Ridwan Alimuda dalam rapat pembahasan tata tertib anggota dewan di ruang sidang DPRD Palu, Senin, mengatakan pemberian sanksi iitu direncanakan akan diubah.

Pemberian sanksi kepada wakil rakyat tersebut direncanakan akan diberikan tanpa melalui rekomendasi ketua fraksi.

"Kalau misalnya ketua fraksinya yang diberi sanksi, tidak mungkin akan dia keluarkan rekomendasi kepada Badan Kehormatan (BK) untuk memberikan sanksi kepada dirinya sendiri," kata Ridwan.

Dalam pembahasan Tatib tersebut, BPPD akan merubah sejumlah poin, diantaranya mekanisme pemberian sanksi kepada anggota dewan.

Nantinya lanjut Ridwan, anggota dewan yang memenuhi syarat untuk dijatuhi sanksi akan direkomendasikan oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk dijatuhi sanksi kepada anggota dewan yang bersangkutan.

"Misalnya tiga kali tidak hadir dalam rapat Badan Musyawarah, Badan Anggaran atau rapat komisi, masing-masing ketua yang merekomendasikan kepada BK untuk memberikan sanksi kepada anggota dewan itu," jelas Ridwan.

Sementara itu anggota BPPD Rizal mengatakan sanksi yang diberikan kepada anggota dewan yang lalai tersebut akan berjenjang. Jika anggota dewan itu kembali mengulang pelanggaran yang diperbuat, maka sanksi terberat yang diberikan akan semakin berat.

Sanksi yang diberikan yakni teguran lisan dulu. Kalau masih melanggar diberikan teguran tertulis berupa surat peringatan (SP) pertama, jika masih melanggar diberikan SP ke dua dan jika tetap melanggar diberikan SP 3, hingga pemberhentian,? kata Rizal.

Rapat pembahasan tatib Anggota DPRD Palu akan kembali dilanjutkan untuk memintakan persetujuan, saran maupun masukan dan kesepakatan seluruh anggota BPPD.

Baca juga: Ketua Banggar DPRD ancam laporkan anggota Banggar ke BK
Baca juga: DPRD Palu tetapkan KUA-PPA 2018