Polres Palu ungkap 52 kasus narkoba

id narkoba,Polres Palu

Polres Palu ungkap 52 kasus narkoba

Wakapolres Palu Kompol Basrum saat memusnahkan narkoba dengan blender di Polres Palu, Kamis (9/8) (Antaranews Sulteng/Sulapto Sali)

Palu (Antaranews Sulteng) – Kepolisian Resor Palu Sulawesi Tengah, melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap sebanyak 52 kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu delapan bulan tahun 2018 ini.

"Dari hasil evaluasi kami di Polda, Polres Palu menduduki rangking pertama dalam pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah 52 kasus dalam kurun waktu delapan bulan, dan kami apresiasi kerja keras ini," kata AKBP Jonathan, Wadir Narkoba Polda Sulteng di sela-sela pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Palu, Kamis.

Dia katakan, kasus narkoba adalah masalah yang sangat memprihatinkan, mengingat kasus barang haram ini Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya, termasuk juga di wilayah Kota Palu.

"Akibat meningkatnya kasus narkoba ini menganggu pembangunan khususnya gerenari muda. Saat ini sudah banyak pemuda yang terjebak dengan pengedaran gelap narkoba sehingga daerah kita Indonesia daerah darurat narkoba,” katanya. 
 
Wadir Narkoba Polda Sulteng ini katakan dengan banyaknya penungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polres Palu diharapkan bisa menimalisir niat para pelaku penyalahguna narkoba beraksi di wilayah kota Palu.

"Atas kerja keras ini kami menyampaikan apresiasi kepada semua pihak khususnya satuan narkoba Polres Palu yang telah berjuang keras memberantas peradaran gelap narkoba wilayah kota Palu," ujarnya.

Sementara Waka Polres Kota Palu Kompol Basrum Syhbutuh mengatakan barang bukti (Babuk) yang dimusnahkan pihaknya ini berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 32,3833 gram, dari tiga orang tersangka berinisial CO (23), RM (23) dan BR (32) yang ditangkap beberapa waktu lalu.
   
Pemusnahan dengan cara sabu-sabu dimasukan ke dalam blender yang diisi air, lalu diblender dan kemudian dibuang di tempat yang telah disediakan. Selain sabu-sabu, dimusnahkan juga barang bukti yang lainnya seperti suntik, pireks, alat hisap, mancis dan lainnya terkait barang ini.