BPJS Ketenagakerjaan Palu sosialisasi jaminan sosial kepada pedagang pasar

id bpjs,ketenagakerjaan,pedagang,pasar

BPJS Ketenagakerjaan Palu sosialisasi jaminan sosial kepada pedagang pasar

Kepala Pasar Manonda Hisyam dan Relationship Offocer BPJS TK Palu Widayanti memberikan penjelasan kepada peserta sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Maonda Palu, Kamis (16/8) (Antaranews Sulteng/Humas BPJS TK Palu)

Palu (Antaranews Sulteng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenakerjaan Cabang Palu, Kamis, melaksanakan sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pedagang pasar di ibu kota Provinsi Sulteng ini.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kompleks Pasar Inpres Manonda Palu itu diikuti oleh seratusan pedagang, pengawas pasar dari beberapa pasar di kota ini.

Kepala Pasar Manonda Hisyam mengatakan kegiatan itu sebagai bentuk kerja sama antara Pemerintah Kota Palu dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial kepada para pedagang pasar.

"Semoga yang hadir, semuanya bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena dalam undangan yang disebar, masyarakat diharapkan membawa fotokopi KTP," harap Hisyam.

Sementara itu Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan Kota Palu, Imran Karim mengatakan sosialisasi itu merupakan sesuatu hal yang penting, terkait jaminan dan keselamatan kerja bagi bapak/ibu pedagang di pasar.

"Kami berterima kasih karena sudah rela meninggalkan dagangannya demi mendapatkan informasi penting ini," ujar Imran.

Relationship Officer BPJS ketenagakerjaan Cabang Palu, Widayanti mengatakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah diberikan kepada mereka yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut 

"Mereka antara lain pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan penerima upah, contohnya tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, pedagang di pasar dan lain-lain," kata Widayati menjelaskan kepada peserta sosialisasi.

Baca juga: Pengurus masjid se-Kota Palu dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Palu rangkul pengusaha muslimah jadi peserta


Sementara itu staf pemasaran Hamid menjelaskan tiga program jaminan sosial Ketenagakerjaan yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT).

JKK merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan, pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah, atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaannya. 

Kata Hamid, jika pekerja masuk ke rumah sakit, maka semua biaya pemulihan kesehatan sampai sembuh akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

"Jangan khawatir, semua rumah sakit di Kota Palu telah menjadi mitra BPJS TK untuk kelas perawatan diberikan kelas 1," ujarnya.

Jika akibat kecelakaan itu, peserta belum dapat bekerja, maka akan diberikan ganti rugi sebesar Rp1 juta setiap bulannya.  

"Kalau enam bulan tidak kerja, kita ganti gajinya selama enam bulan juga," jelas Hamid.

Baca juga: BPJS TK Buol bayar jaminan kematian karyawan HIP senilai Rp109,5 juta

Jika akibat kecelakaan peserta mengalami cacat permanen akan dihitung ganti rugi, berapa prosentase dari cacat tersebut, Serta kemungkinan terburuk meninggal dunia, maka akan diberikan santuan kepada ahli waris sebesar Rp48 juta.

Kemudian program jaminan kematian (JKM) merupakan program yang diperuntukan bagi ahli waris tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja. JKM diperlukan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan.

"Meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunannya sebesar Rp24 juta dan kita berikan pada ahli waris," jelas Hamid dan menambahkan bahwa
Program JKK dan JKM itu dapat diikuti oleh peserta dengan iuaran sebesar Rp16.800 per bulan. 

"Jika kita menabung dengan jumlah Rp16.800 per bulan, butuh sekitar 90 tahun untuk dapat 24 juta," kata Hamid.

Selanjutnya program jaminan hari tua (JHT) merupakan program menghimpun dana masyarakat yang ditujukan sebagai simpanan yang dapat dipergunakan oleh peserta, terutama bila penghasilan peserta terhenti salah satunya tidak bekerja lagi.

"Ini seperti tabungan. Jika mendaftar program ini, cukup membayar Rp20 ribu," ungkap Hamid.
Suasana sosiaisasi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk para pedagang dan mandor pasar se-Kota Palu di Pasar Maonda Palu, Kamis (16/8) (Antaranews Sulteng/Humas BPJS TK Palu)