Pemkab Parigi Moutong akan atur distribusi elpiji

id pertamina,elpiji,samsurizal,parigi

Pemkab Parigi Moutong akan atur distribusi elpiji

Antrian masyarakat untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg (Foto Antara/Anas Massa)

Parigi (Antaranews SUlteng) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah akan mengeluarkan kebijakan untuk mengatur distribusi elpiji bersubsidi 3 kilogram di tingkat pengecer.

Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu di Parigi, Kamis mengatakan, beberapa  bulan lalu dirinya masih cuti karena ikut sebagai kandidat bupati di Pilkada kabupaten itu sehingga ia belum fokus menangani persoalan elpiji.

"Insya Allah setelah kami dilantik nanti, kami akan menata kembali jalur-jalur distribusinya," ungkap Samsurizal.

Di Parigi Moutong, elpiji bersubsidi marak dijual di tingkat pengecer padahal penjualan elpiji ukuran 3 kilogram hanya berada di pangkalan resmi.
Harganya pun jauh melambung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Meski harganya tidak sesuai HET namun masyarakat tetap membeli karena sudah menjadi kebutuhan, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya berhak mendapat jatah.

Bupati yang kembali terpilih pada pilkada 2018 itu menjelaskan, kebijakan diambil pemerintah ke depan akan mempertimbangkan pendistribusian ke tingkat pengecer karena secara aturan penjualan hanya sampai di tingkat pangkalan.

Pertamina sebagai BUMN yang dipercayakan pemerintah pusat mengelolah minyak dan gas kewenangannya sangat terbatas yakni memantau.
olehnya kehadiran pemerintah sangat berperan strategis agar distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran.

"Kami akan undang duduk bersama agen sebagai pihak berwenang mengelolah elpiji bersubsidi menyelesaikan persoalan ini," ucapnya.
Ke depan dirinya berencana akan melibatkan Badan Usaha Milik desa (Bumdes) di masing-masing desa untuk membantu pangkalan menyalurkan elpiji bersubsidi itu.

"Bumdes sifatnya badan usaha sehingga sangat pas tempat penjualan resmi di samping pangkalan. Bukan hanya elpiji, barang-barang kebutuhan masyarakat akan diakomodir Bumdes," tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak 424 pangkalan resmi di Sulteng yang tidak menaati aturan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penjualan terpaksa ditindak tegas dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) oleh PT Pertamina (Persero).

Hal itu merupakan bentuk ketegasan Pertamina untuk memberikan efek jerah kepada pemilik pangkalan nakal.

Pertamina tidak segan-segan menindak pangkalan yang dengan sengaja menimbun ataupun menjual elpiji 3 kilogram bersubsidi tidak sesuai HET.