Gubernur Sulteng pimpin upacara HUT Kemerdekaan, 28 narapidana dapat remisi bebas

id HUT Kemerdekaan,gubernur,longki

Gubernur Sulteng pimpin upacara HUT Kemerdekaan, 28 narapidana dapat remisi bebas

Gubernur Sulteng Longki Djanggola (kanan), Ketua DPRD Sulteng Aminuddin Ponulele dan Kepala Perwakilan BPK Sulteng Khabib Zainuri menyampaikan salam kemerdekaan dan ucapan Dirgahayu Kemerdekaan kepada seluruh bangsa Indonesia. (Antaranews Sulteng/Humas Pemprov Sulteng)

Palu (Antaranews Sulteng) - Gubernur Sulawesi Tengah Drs H Longki Djanggola, MSI yang mengenakan pakaian dinas resmi lengkap berwarna putih memimpin upacara HUT ke-73 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2018 di halaman kantor Gubernur Sulteng, Jumat.

Selain pembacaan teks proklamasi dan pengibaran bendera merah putih, salah satu acara yang dilakukan usai upacara tersebut adalah menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tentang remisi kepada tiga perwakilan warga binaan penerima remisi. Mereka yang mewakili para penerima remisi itu adalah Farid Maruf, Karman Zakaria bin Saleh Zakaria serta Adam bin Mancu.

Pada HUT tahun 2018, sebanyak 28 warga binaan (Wabin) di lingkup kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Sulteng yang menerima remisi itu langsung bebas per 17 Agustus 2018.

Selain itu, semua warga binaan yang dinyatakan bebas, juga mendapatkan bantuan uang transportasi untuk kembali ke rumah masing-masing oleh Gubernur Sulteng Longki Djanggola.

Sebanyak 28 narapidana itu masing-masing dari Lapas Palu 1 orang, Lapas Luwuk 4 orang, Lapas Tolitoli 1 orang, Rutan Palu 7 orang, Rutan Donggala 5 orang, Rutan Poso 2 orang, Rutan Parigi 5 orang, dan Lapas Anak 3 orang.

Sebelumnya Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas), Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Sulteng, Suprapto, Kamis (16/08) mengatakan, total narapidana dan tahanan se-Sulteng sebanyak 3.260 orang, terdiri dari narapidana pria 2.162 orang, narapidana wanita 157 orang, tahanan pria 888 orang dan tahanan wanita 53 orang.

Khusus narapidana, yang memperoleh remisi umum sebanyak 1.582 orang, masig-masing 1.536 orang mendapat RU I (sebagian) atau pengurangan masa hukuman. Dari total jumlah tersebut, yang memperoleh remisi terkait PP Nomor 28 tahun 2006 sebanyak 9 orang dan terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 174 orang.

Kemudian 41 orang memperoleh RU II (seluruhnya). 28 Orang di antaranya dinyatakan langsung bebas, sementara sisanya 13 orang dinyatakan bebas pidana pokok tetapi masih menjalani pidana subsider.

Suprapto memastikan, para narapidana yang mendapat remisi tersebut, telah memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kata dia, pemberian remisi merupakan wujud kepedulian negara kepada warganya yang kebetulan menjadi narapidana, untuk tetap mampu menjadi manusia yang menjaga integritas hidup, kehidupan dan penghidupannya.

"Pemberian remisi juga merupakan pemenuhan hak terhadap narapidana untuk sesegera mungkin bisa berintegrasi dalam kehidupan masyarakat,? katanya.

Dia berharap, remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana. 
 
Gubernur Sulteng Longki Djanggola dan Sekdaprov Moh. Hidayat (jas hitam) foto bersama Anggota Paskibraka Sulteng usai upacara HUT Kemerdekaan di Palu, JUmat (17/8) (Antaranews Sulteng/Humas Pemprov Sulteng)