DPR: kenaikan gaji ASN jangan bebani negara

id dpr

DPR: kenaikan gaji ASN jangan bebani negara

Ketua DPR Bambang Soesatyo (ANTARA /Wahyu Putro A)

Saya mengingatkan jangan sampai kenaikan gaji aparat negara itu malah membebani keuangan negara terutama di tengah kondisi keuangan negara yang sulit ini
Jakarta,  (Antaranews Sultwng) - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menilai rencana pemerintah menaikkan gaji dan pensiunan pokok para aparatur negara sebesar lima persen pada 2019 jangan sampai membebani keuangan negara.

"Saya mengingatkan jangan sampai kenaikan gaji aparat negara itu malah membebani keuangan negara terutama di tengah kondisi keuangan negara yang sulit ini," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Dia menilai hal itu merupakan rencana yang baik terutama memberikan kesejahteraan kepada aparat negara kita, di tengah kondisi ekonomi yang cukup berat dihadapi masyarakat.

Namun menurut Taufik, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana dampaknya kepada keuangan negara, dalam kaitan kondisi keuangan yang cukup rapuh.

Menurut politisi PAN itu, dengan penerimaan negara yang yang belum mencapai target, tak dipungkiri kondisi anggaran negara memang menjadi rapuh.

"Kendati defisit anggaran masih di bawah ambang batas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), namun menurutnya pemerintah harus mencari sumber sumber alternatif pemasukan negara," ujarnya.

Dia menilai dengan kondisi utang negara yang terus naik, tentu keuangan negara semakin rapuh sehingga pemerintah harus "extra effort" mencari pemasukan negara. 
"Jangan sampai belanja negara, seperti kenaikan gaji PNS itu malah membuat beban anggaran negara menjadi makin berat," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan Pemerintah akan menaikkan gaji dan pensiun pokok bagi para aparatur negara pada 2019 sebesar 5 persen.

Hal itu dikatakan Presiden saat menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 pada Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/8).

Rencana itu bakal dimasukkan dalam RAPBN 2019. 

Baca juga: Anggaran Kemristedikti 2019 menjadi Rp41,2 triliun