Polda amankan sembilan pelaku pidana migas

id Polda,Sulteng,migas

Polda amankan sembilan pelaku pidana migas

Kasubdit 1 Ditriskrimsus Polda Sulteng Kompol Wayan Sudarmanto dan plh Kabid Humas Kompol Sugeng memberikan keterangan kepada jurnalis di Palu, Senin (20/8) (Antaranews Sulteng/Sulapto Sali)

Palu (Antaranews Sulteng) – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengamankan sembilan pelaku pelanggaran tindak pidana minyak dan gas bumi (Migas), dari wilayah Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Parigi Moutong.

“Kesembilan orang yang diamankan ini, tujuh dari wilayah Kabupaten Tolitoli dan dua dari Kabupaten Parigi Moutong," kata Plh Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestar, di Palu, Senin.

Mereka adalah lekaki IMCY, HRNA atau Papa WT, inisial MCPL alias Ote, inisial Hi. A. RSYD, inisial M. SYMRI, SYFRL, M. HFD dan perempuan inisial LNY, FTMA, berikut dengan barang buktinya.

Sugeng menjelaskan para pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat pada Februari dan Maret 2018.

Mereka didapati menjual bahan bakar minyak jenis Premium dan Partile di Pertamini atau Pom Mini atau kios bensin, menggunakan alat digital menyerupai dispenser yang terdapat di SPBU-SPBU resmi dari Pertamina.

“Berdasarkan laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan tim yang dipimpin Ps. Kanit Subdit Indag AKP Dirham Salama," katanya.

Menurut Sugeng, setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data hasil penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan prosesnya menjadi penyidikan dan ditetapkan sembilan tersangka yang diamankan berikut barang buktinya.

Dia mengatakan kasus ini terjadi di dua tempat kejadian perkara di wilayah Parigi Moutong dan tujuh TKP di wilayah Kabupaten Tolitoli.

Saat ini kata Sugeng, proses dari dugaan tindak pidana kasus migas ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan sehingga penyidik akan segara melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke kejaksaan tinggi di Palu.

Dijelaskan, sembilan pelaku melanggar karena menjual tanpa izin usaha niaga sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001. 

"Setiap orang yang melakukan kegiatan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha niaga diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar,” jelasnya. 

Selain tidak memiliki izin kegiatan bisnis migas ini juga dikuatkan dengan alat yang digunakan seperti Pom Mini yang serupa dengan atau menyerupai dispenser dimana alat ini belum memiliki izin dan belum ada standarisasi dari pihak yang berwenang.

Sementara itu Kasubdit 1 Ditriskrimsus Polda Sulteng Kompol Wayan Sudarmanto mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang hendak melaksakan kegiatan niaga hendaknya mengikuti aturan Undang-Undang yang berlaku.

"Ada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 yang diubah menjadi PP Nomor  30 tahun 2009 tentang usaha hilir minyak dan gas bumi," jelasnya.
Wayan mengatakan yang berwenang mengeluarkan izin usaha niaga migas yaitu Kementrian Sumber Daya Mineral.
Kasubdit 1 Ditriskrimsus Polda Sulteng Kompol Wayan Sudarmanto saat memberikan keterangan kepada jurnalis di Palu, Senin (20/8) (Antaranews Sulteng/Sulapto Sali) (Antaranews Sulteng/Sulapto Sali)