KPU Palu tetapkan DPT Pemilu 2018 sebanyak 222.132 jiwa

id DPT, KPU, pemilu

KPU Palu tetapkan DPT Pemilu 2018 sebanyak 222.132 jiwa

Ilustrasi (antaranews)

Palu, (Antaranews Sulteng) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palu, Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2018 di ibu kota provinsi itu sebanyak 222.132 jiwa.

Komisioner KPU Palu, Agus Salim Wahid, Selasa membenarkan DPT Pemilu 2018 untuk wilayah Kota Palu sudah ditetapkan melalui rapat pleno rekapitulasi yang dihadiri semua unsur terkait baik Bawaslu, komisioner KPU dan juga partai politik dan Pemkot Palu pada Senin (20/8) itu.

 "Pemilih tersebar di 46 kelurahan dari delapan kecamatan di Ibu Kota Provinsi Sulteng," katanya.

 Secara rinci, kata dia, Kecamatan Palu Timur jumlah TPS ditetapkan sebanyak 146 dengan jumlah pemilih 25.722 jiwa terdiri atas pemilih laki-laki 12.480 jiwa dan perempuan 13.242 jiwa. Berikutnya Kecamatan Mantikulore 209 TPS dengan pemilih 45.201 jiwa terdiri laki-laki 22.165 jiwa dan perempuan 23.036 jiwa.

 Menyusul Kecamatan Palu Utara 63 TPS dengan pemilih sebanyak 13.846 terdiri laki-laki 6.907 jiwa dan perempuan 6.939 jiwa. Kecamatan Taweli 62 TPS dengan jumlah pemilih 14.247 jiwa terdiri laki-laki 7.125 jiwa dan perempuan 7.122 jiwa.

 Selanjutnya, Kecamatan Palu Selatan 192 TPS jumlah pemilih 42.635 jiwa terdiri atas laki-laki 21.069 jiwa dan perempuan 21.566 jiwa, Kecamatan Tatanga dengan total TPS 133 dan jumlah pemilih 28.882 jiwa terdiri laki-laki 14.803 jiwa dan perempuan 15.076 jiwa.

 Kecamatan Palu Barat sebanyak 179 TPS dengan jumlah pemilih 30.600 jiwa terdiri atas laki-laki sebanyak 9.772 jiwa dan perempuan 9.828 jiwa serta Kecamatan Ulujadi 96 TPS dengan jumlah pemilih tetap 19.600 jiwa terdiri laki-laki 9.772 jiwa dan perempuan 9.828 jiwa

 Menurut dia, meski DPT tersebut sudah ditetapkan,namun tidak menutup kemungkinan pemilih bisa bertambah dan berkurang karena masih ada waktu perbaikan hingga menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.

 Karena itu, masyarakat juga harus meneliti dan melaporkan jika masih terdapat pemilih ganda, atau meninggal serta pemilih pemula yang sudah cukup umur, tetapi belum terdaftar dalam DPS atau DPT.

 Masyarakat diimbau ikut proaktif meneliti? DPT Pemilu 2019 yang telah ditetapkan itu dan segera melaporkan kepada KPU apabila belum terdaftar atau terdaftar tetapi orangnya sudah meninggal dunia, sebab hal itu bisa saja terjadi.

 Agus mengatakan pastikan bahwa diri anda telah terdaftar dalam DPT sehingga berhak menyalurkan aspirasi politik pada Pemilu Legislatif dan Presiden pada 2019.