Terdakwa pembunuhan divonis 20 tahun penjara

id hakim,mayat,palu,vonis

Terdakwa pembunuhan divonis 20 tahun penjara

Ilustrasi (Antarasulteng/Basri Marsuki)

Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia
Palu, (Antaranews Sulteng) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Senin, memvonis penjara masing-masing 20 tahun kepada Umar (26), Indra (27) dan Dhita Adira (24), terdakwa pembunuhan terhadap Nurfaidzah Adjen alias Yeyen di Kota Palu pada Maret 2018.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi yang menuntut ketiganya dengan pidana penjara seumur hidup.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Aisa H Mahmud.

Hal yang memberatkan, di antaranya adalah perbuatan para terdakwa keji dan menimbulkan penderitaan yang mendalam kepada keluarga korban serta menimbulkan dampak tidak aman bagi orang lain.

Rachmy Alikhan selaku penasihat hukum terdakwa menerima vonis itu. Sementara JPU Junaidi menyatakan masih pikir-pikir.

Namun Adi Suryadi selaku adik korban tidak terima dan keberatan dengan putusan tersebut.

Menurut dia, putusan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan sadis dan direncanakan dilakukan para terdakwa kepada kakaknya. Apalagi terdakwa Dita pernah ditampung oleh kakaknya.

Sesuai dakwaan, dua pekan sebelum kejadian, Dhita bersama pacarnya Indra mendatangi rumah Umar.

Kemudian Dhita memberitahukan kepada Umar dan Indra bahwa ada temannya yang hidupnya sudah senang bernama Yeyen. "Dia kasih jalan-jalan uang dan emasnya juga banyak," tutur JPU.
 
Anggota Polres Palu saat mengevakuasi mayat perempuan di semak-semak BTN Korpri, Kelurahan Kawatuna, Kota Palu, Sabtu. (Foto:Humaspolrespalu)


Setelah terjadi kesepakatan, ketiganya lalu menyewa sebuah mobil rental. Para terdakwapun langsung menjemput korban di depan N Club Jalan Tamrin.

Kala itu, Indra berperan sebagai sopir, sedangkan Umar dan Dhita bersembunyi di belakang agar tidak diketahui korban dan telah menyiapkan seutas tali.

Mereka lalu menuju kost Yeyen dan tak lama kemudian keluar untuk mencari makan. Pada saat melintas di Jalan Tombolotutu, tiba-tiba dari belakang Umar langsung menjerat leher korban dengan tali.

"Korban meronta-ronta dan Indra langsung memukul mulut dan leher korban. Sedangkan Umar tetap menjerat leher korban hingga tak bergerak," katanya.

Ketika korban tidak bergerak lagi, Umar kemudian mengikat kedua tangan dan kaki korban dan melucuti semua benda milik korban yang berharga seperti telepon seluler, kalung dan cincin.

Pada awalnya, mayat korban akan dibuang di daerah STQ. Namun karena situasi dan keadaan yang tidak memungkinkan, maka mayat korban akhirnya dibuang di Kawatuna.

Selanjutnya para terdakwa kembali ke kost korban dan menggasak semua barang berharga milik korban dan menyisakan TV dan 3 telepon seluler.

Baca juga: Warga Kawatuna temukan mayat perempuan terikat