Palu, (Antaranews Sulteng) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Palu menjerat terdakwa asusila, Albar Bahtiar dengan pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Terdakwa dengan pekerjaan sopir itu terjerat kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban berinisial SS di dalam sebuah mobil sewaan pada Minggu 17 Juni 2018, sekira pukul 09.00 Wita, di Jalan Domba, Kelurahan Talise, Palu.
Menurut JPU Samuel AT Patandianan yang ditemui media ini usai persidangan, kasus tersebut bermula ketika pada Sabtu (16/7), korban berangkat dari Tolitoli menuju Palu bersama tujuh penumpang lainnya dengan mobil sewaan yang dikemudikan terdakwa.
Ketika tiba di Palu keesokan harinya, terdakwa langsung mengantarkan para penumpang ke alamat tujuan. Namun ketika korban yang merupakan penumpang terakhir meminta di antar ke alamat tujuannya, terdakwa mengatakan akan mengantar barang kiriman dulu ke agen rental.
Setelah selesai menurunkan barang kiriman, terdakwa kembali ke mobil dan mengunci pintu mobil, kata Samuel.
Selanjutnya, terdakwa langsung melakukan hal yang tidak senonoh kepada korban. Korban sempat melawan dengan menendang paha terdakwa dan berteriak, tapi diancam akan dibunuh hingga korban ketakutan dan tidak berdaya.
Setelah digauli terdakwa, korban lalu diantar ke alamat tujuan.
Ditambahkannya, hasil visum et repertum RS Bhayangkara Polda Sulteng oleh dr Anny Thios Nomor: VER/561/VI/2018/Rumkit, Bhay tanggal 17 Juni 2018, ditemukan memar dan luka robek yang disebabkan oleh kekerasan persetubuhan.
Berita Terkait
Vietnam usulkan RUU kurangi hukuman penjara bagi remaja nakal
Minggu, 7 April 2024 20:26 Wib
Palestina sebut 24 anak Gaza ditahan di Penjara Megiddo Israel
Senin, 25 Maret 2024 14:52 Wib
Robinho akan jalani hukuman penjara 9 tahun terkait kasus pemerkosaan
Kamis, 21 Maret 2024 7:32 Wib
JPU tuntut kakek pelaku rudapaksa tujuh tahun penjara
Selasa, 5 Maret 2024 9:04 Wib
Yusrizki Muliawan divonis dua tahun penjara dalam kasus korups BTS
Rabu, 28 Februari 2024 15:52 Wib
Turki penjarakan seorang kontraktor bangunan yang runtuh akibat gempa bumi
Jumat, 23 Februari 2024 14:25 Wib
Terdakwa karhutla Gunung Bromo divonis 2 tahun enam bulan penjara
Jumat, 2 Februari 2024 7:12 Wib
Pelaku pencabul bocah divonis 5,3 tahun penjara
Selasa, 30 Januari 2024 7:47 Wib