Terdakwa pemerkosa diancam 12 tahun penjara

id penjara

Terdakwa pemerkosa diancam 12 tahun penjara

Ilustrasi penjara (ANTARANews)

Palu,  (Antaranews Sulteng) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Palu menjerat terdakwa asusila, Albar Bahtiar dengan pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Terdakwa dengan pekerjaan sopir itu terjerat kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban berinisial SS di dalam sebuah mobil sewaan pada Minggu 17 Juni 2018, sekira pukul 09.00 Wita, di Jalan Domba, Kelurahan Talise, Palu.

Menurut JPU Samuel AT Patandianan yang ditemui media ini usai persidangan, kasus tersebut bermula ketika pada Sabtu (16/7), korban berangkat dari Tolitoli menuju Palu bersama tujuh penumpang lainnya dengan mobil sewaan yang dikemudikan terdakwa.

Ketika tiba di Palu keesokan harinya, terdakwa langsung mengantarkan para penumpang ke alamat tujuan. Namun ketika korban yang merupakan penumpang terakhir meminta di antar ke alamat tujuannya, terdakwa mengatakan akan mengantar barang kiriman dulu ke agen rental.

Setelah selesai menurunkan barang kiriman, terdakwa kembali ke mobil dan mengunci pintu mobil, kata Samuel.

Selanjutnya, terdakwa langsung melakukan hal yang tidak senonoh kepada korban. Korban sempat melawan dengan menendang paha terdakwa dan berteriak, tapi diancam akan dibunuh hingga korban ketakutan dan tidak berdaya.

Setelah digauli terdakwa, korban lalu diantar ke alamat tujuan.

Ditambahkannya, hasil visum et repertum RS Bhayangkara Polda Sulteng oleh dr Anny Thios Nomor: VER/561/VI/2018/Rumkit, Bhay tanggal 17 Juni 2018, ditemukan memar dan luka robek yang disebabkan oleh kekerasan persetubuhan.