KPK panggil dua saksi untuk Idrus Marham

id kpk

KPK panggil dua saksi untuk Idrus Marham

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto Antara)

Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka IM terkait kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1

Jakarta,  (Antaranews Sulteng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.



Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).



"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka IM terkait kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.



Dua saksi itu ialah Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim dan karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup Nine Afwani.



Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Kotjo, yaitu Direktur Perencanaan Korporat PT PLN Syofvi Felienty Roekman dan Direktur PT Global Energi Manajemen Mah Riana.



KPK tengah mendalami pengetahuan para saksi yang dipanggil terkait proses pengadaan proyek PLTU Riau-1.



Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.



Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.



Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.



Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.



Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut.