BNN Palu ciduk tiga pengedar narkotika

id bnn,palu,Narkotika,Narkoba

BNN Palu ciduk tiga pengedar narkotika

Plt Kaban BNN Kota Palu Oslan Daud (kanan) didampingi Kasi berantas BNNK Palu AKP Gusti Bagus (kiri) dan ketiga pelaku berdiri di belakang saat konfrensi pers di kantor BNN Kota Palu, Senin (10/9). (www.sulteng.antaranews.com/Sulapto Sali)

Pengeledahan ini disaksikan oleh staf kelurahan setempat
Palu, (Antaranews Sulteng) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaksana tugas Kepala BNN Palu, Oslan Daud kepada sejumlah wartawan, Senin, mengatakan peran dari ketiga pelaku yakni perempuan inisial SW (24) mengunakan dan melakukan penjualan di wilayah tempat tinggalnya di Jalan Bayu, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara.

"Hasil pemeriksaan, perempuan berinisial A alias N (32) diduga berperan sebagai penyuplai Narkoba kepada perempuan SW," kata Oslan yang didampingi Kasi Berantas BNN Palu AKP Gusti Bagus.

Kemudian, lelaki inisial MP, berperan sebagai perantara yakni mengambil uang dari perempuan SW, lalu mengantarkannya kepada perempuan A alias N, dan selanjutnya M dan A mengantar shabu-shabu kepada SW.

Oslan menjelaskan berhasilnya penangkapan ketiga pelaku narkoba itu, berkat kerjasama masyarakat, yang mencurigai adanya dugaan penyalahgunaan tindak pidana Narkotika, di salah satu kost-kostan wilayah Mamboro dan melaporkannya kepada BNN Kota Palu.

Baca juga: BNN : tembak mati bandar narkoba di Palu

“BNN Palu dipimpin AKP Gusti Bagus melakukan pengamatan dan pengerebekan, yang berhasil mengamankan perempuan SW, Selasa (4/9) lalu," jelas Oslan.

Barang bukti yang diamankan dari SW, berupa delapan plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga shabu dengan berat bruto 2,60 gram, dua sendok sabu dari potongan pipet, korek api gas, rangkaian bong (alat hisap), plastik klip bening dan satu unit handphone.

Kemudian dari tangan SW ditemukan dua paket plastik klip bening berisi serbuk ktistal yang diduga shabu dengan berat 0,99 gram. Selain itu, satu timbangan digital, alat isap bong, pipet, korek api gas, tas, plastik pembukus shabu. 

"Pengeledahan ini disaksikan oleh staf kelurahan setempat," ujar Oslan.

Para pelaku ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) Huruf a, Jo Pasal 132 ayat (1) Huruf a, Undang-Undang Nomor 15 tentang Narkotika tahun 2009.