KI Sulteng: jumlah sengketa informasi berkurang

id komisi informasi

KI Sulteng: jumlah sengketa informasi berkurang

Komisi Informasi Sulawesi Tengah (Desain grafis/Sukardi)

Palu,  (Antaranews Sulteng) - Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah mengemukakan jumlah sengketa informasi di provinsi ini mulai berkurang.

"Ini dapat menjadi salah satu ukuran atau indikator bahwa badan publik mulai mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi," kata Ketua KI Provinsi Sulawesi Tengah Irfan D. Pontoh di Palu, Rabu (12/9).

Terhitung sejak Januari sampai dengan September 2018, KI hanya menerima dan memproses tiga permohonan sengketa informasi yang masuk.

Dua dari permohonan sengketa informasi itu telah diproses dan diputuskan oleh KI.

Pertama, sengketa antara pemohon warga, termohon Lurah Kelurahan Tipo Kota Palu atas objek sengketa informasi terkait dengan dokumen SKPT. KI lewat majelis sidang adjudikasi menerima seluruhnya gugatan pemohon.

Kedua, pemohon warga, termohon Badan Lingkungan Hidup Tolitoli dengan objek sengketa dokumen amdal PLTU Galumpang. KI dalam Putusan mediasi meminta BLH menyerahkan dokumen informasi yang diminta oleh pemohon.

Ketiga, pemohon warga, termohon Kepala Desa Pangi Kecamatn Baolan Kabupaten tolitoli objek sengketa terkait dokumen LPJ Desa.

Baca juga: KI pilih mahasiswa sebagai duta keterbukaan informasi
Baca juga: KI pantau KPU terkait keterbukaan informasi pilkada


"Jadi, dua kasus sengketa informasi telah diputuskan atau telah sampai pada proses akhir, dan satu kasus masih dalam proses sidang," kata Irfan.

Menurut dia, sebahagian kecil pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pembantu yang melakukan kualifikasi informasi.

"Terkait dengan uji konsekuensi dan klasifikasi informasi, masih sehagaian kecil PPID pembantu yang melakukan tahapan itu," kata Irfan.

Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik harus menyediakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang dikecualikan, dan informasi yang di peroleh berdasarkan permintaan.

Irfan menegaskan bahwa setiap badan publik harus membentuk PPID pembantu, serta melakukan klasifikasi informasi sesuai ketentuan perundangan.

Ia mengaku bahwa Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola telah dua kali menginstruksikan PPID pembantu tingkat Pemprov Sulteng dan kabupaten/kota untuk mengklasifikasi informasi.

"Memang belum sepenuhnya PPID pembantu menjalankan tugas sesuai dengan UU KIP," katanya.

Namun, dia mengapresiasi komitmen PPID Utama Pemprov Sulteng dalam hal ini Biro Humas dan Protokoler yang terus berupaya memaksimalkan kinerja PPID pembantu melalui supervisi, pelatihan, dan rakor dengan menggandeng KI Sulteng.

Berdasarkan evaluasi KI Provinsi Sulawesi Tengah, katanya lagi, hampir keseluruhan badan publik (organisasi perangkat daerah) telah membentuk PPID pembantu. 

Baca juga: KIP : masyarakat belum pahami informasi pemilu
Baca juga: KI: Badan Publik Perlu Lakukan Uji Informasi