KY berharap calon hakim agung dapat lolos

id yudisial

KY berharap calon hakim agung dapat lolos

Kimisi Yudisial (antaranews)

Untuk seleksi objektivitas tentu tetap diutamakan, dan tentu saja kami berharap yang kami jaring akan lolos karena kami sudah pelajari dan investigasi, mereka memiliki kualifikasi lebi

Jakarta, (Antaranews Sulteng) - Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari berharap calon hakim agung yang sebelumnya telah dijaring oleh KY dapat lolos seleksi.

"Untuk seleksi objektivitas tentu tetap diutamakan, dan tentu saja kami berharap yang kami jaring akan lolos karena kami sudah pelajari dan investigasi, mereka memiliki kualifikasi lebih," kata Aidul di Gedung KY Jakarta, Kamis.

Namun Aidul memang tidak memungkiri bahwa seringkali orang-orang yang dijaring oleh KY untuk mengikuti seleksi calon hakim agung (CHA) terkadang belum cukup siap ketika menghadapi seleksi tertentu.

"Seperti dalam seleksi wawancara atau bahkan uji kelayakan dan kepatutan di DPR, mereka kadang merasa dipermalukan dengan pertanyaannya dan itulah permasalahan yang sering dihadapi," kata Aidul.

Harapan KY ini juga berlaku untuk CHA kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, yang dikatakan oleh Aidul sangat sulit untuk dijaring.

Dalam mencari CHA khusus pajak, KY sempat melakukan penjaringan ke Kementerian Keuangan, pengadilan pajak, hingga ke perguruan tinggi untuk mencari ahli perpajakan.

"Akademisi tidak banyak karena guru besarnya masih bisa dihitung jari dan itupun mereka belum tentu mau menjadi hakim agung. Untuk hakim karir perpajakan juga tidak banyak," ujar Aidul.

Menurut Aidul, sumber daya manusia terkait bidang perpajakan sebetulnya cukup, namun peraturan perundang-undangan membatasi untuk seleksi CHA haruslah seorang sarjana hukum.

"Nah, hakim pajak itu umumnya sarjana akuntansi, meskipun dia punya pengalaman sebagai hakim cukup panjang, tetapi jika sarjana akuntansi itu akan menyulitkan," jelas Aidul.

Dari 82 CHA yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, KY meloloskan enam orang CHA untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.