Gubernur Sulteng tekan pengusaha tambang patuhi peraturan

id gubernur,tambang,morowali,nikel

Gubernur Sulteng tekan pengusaha tambang patuhi peraturan

Gubernur Sulteng Longki Djanggola (ketiga kiri) saat meninjau pabrik pengolahan bijih nikel di Kawasan Industri Pertambangan Nikel IMIP di Bahodopi, Kabupaten Morowali beberapa waktu lalu. (Antaranews Sulteng/Humas Pemprov)

Bungku, Sulteng, (Antaranews Sulteng) - Gubernur Sulawesi Tengah Drs H Longki Djanggola, MSi mengingatkan kepada semua pengusaha tambang, khususnya pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Morowali dan Morowali Utara agar mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan baik menyangkut administrasi, teknis maupun finansial.

"Dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, perusahaan pemegang IUP wajib melaksanakan reklamasi lahan pascatambang dan program tanggung jawab sosial kemasyarakatan (CSR)," katanya pada rapat pengendalian usaha bidang pertambangan di Bungku, Ibu Kota Kabupaten Morowali, seperti dikutip siaran pers Biro Humas Pemprov Sulteng, Jumat.

Dari segi administrasi, kata gubernur, setiap perusahaan tambang harus tertib menyampaikan laporan triwulanan tentang rencana kerja anggaran biaya (RKAB), rencana reklamasi (RR), dan laporan produksi.

Dari sisi teknis, perusahaan pertambangan harus menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan benar sedangkan aspek finansial, perusahaan harus mematuhi ketentuan mengenai kewajiban membayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak), penempatan jaminan reklamasi pascatambang serta penataan finansial dalam internal perusahaan pemegang IUP.

Terhadap hal-hal ini, katanya, pemprov akan melakukan pengawasan lebih ketat sesuai amanat UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang memberi peran penting kepada pemerintah provinsi dalam pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara untuk melakukan penataan dan pemenuhan kewajiban administrasi, teknis dan finansial terhadap semua pengusaha pemegang IUP baik yang tahap eksplorasi maupun eksploatasi (produksi).

Gubernur juga berharap kegiatan penambangan nikel (ore) di Morowlai dan Morowali Utara serta pengolahanya (smelter) benar-benar memberiokan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang melalui program CSR.

Pelaksanaan program tanggung jawab sosial kemasayarakatan (CSR) perusahaan ini penting untuk tetap menciptakan hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat seperti diatur dalam PP Nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas.

"Berkaitan hal dimaksud, saya mengajak semua pihak baik jajaran pemerintah maupun pengusaha untuk menignkatkankerja sama agar segala bentuk persoalan baik menyangkut dunia usaha maupun hambatan dalam peningkatan investasi secara umum, dapat dicarikan solusinya," ujarnya.

Rapat pengendalian usaha pertambangan serta evaluasi program pemberdayaan masyarakat lingkar tambang itu juga menampilkan Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai pembicara.