Peneliti: sebagian masyarakat belum mampu mendeteksi hoaks

id hoax

Peneliti: sebagian masyarakat belum mampu mendeteksi hoaks

Ilustrasi anti hoax (ANTARA News/Handry Musa/2017)

Riset ini mencoba mendalami bagaimana distribusi berita bohong di platform digital dan menjadi referensi bagi pihak- pihak terkait untuk membantu menekan penyebaran hoax

Jakarta,  (Antaranews Sulteng) - Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa 44 persen masyarakat di Tanah Air belum mampu mendeteksi berita bohong (hoaks) sehingga banyak warga yang masih terpengaruh oleh berita tersebut, demikian riset yang dilakukan oleh DailySocial.id.



"Riset ini mencoba mendalami bagaimana distribusi berita bohong di platform digital dan menjadi referensi bagi pihak- pihak terkait untuk membantu menekan penyebaran hoax." ujar Pimpinan DailySocial.id Amir Karimuddin dari siaran pers yang diterima Antara Jakarta, Jumat.



Amir menambahkan masih banyak warga yang belum mampu mencerna informasi dengan benar dan sepenuhnya, tetapi memiliki keinginan untuk segera membagikannya dengan yang lain, khususnya melalui laman sosial yang kita banyak gunakan saat ini.



Hal tersebut dibuktikan dengan hasil riset yang menyatakan bahwa 72 persen responden memiliki kecenderungan untuk membagikan informasi yang bagi mereka adalah penting dan tapi hanya sekitar 55 persen dari responden yang memverifikasi keakuratan berita.



Riset distribusi hoaks di media sosial 2018 memaparkan saluran terbanyak penyebar berita bohong dijumpai di media sosial yaitu di laman Facebook sebanyak 82 persen, disusul Whatsapp sebanyak 57 persen dan sebanyak 29 persen dari Instagram yang diambil dari 2032 responden yang menggunakan telepon genggam di penjuru Indonesia.



Oleh sebab



itu, Amir mengatakan bahwa hoaks adalah suatu permasalahan yang dihadapi masyarakat, media dan pemerintah saat ini.



"Salah satu cara yang dilakukan adalah memahami terlebih dahulu bagaimana persebaran hoaks," ujar Amir



Banyak pihak- pihak yang mencoba untuk menahan penyebaran berita bohong atau hoaks tersebut seperti pemerintah yang meregulasi melalui UU ITE dan pengembang platform berusaha menyediakan fitur pelaporan berita.