Nasdem kawal warga tuntut ganti lahan bandara

id nasdem

Nasdem kawal warga tuntut ganti lahan bandara

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad M Ali (Foto: Humas/Muhammad Hajiji)

Kalau memang masyarakat meyakini bahwa dalam proses pembuatan sertifikat tersebut ada praktik manipulasi, maka sebaiknya digugat melalui PTUN dan kami siap membantu warga jika ingin melakukan gugatan dengan menyiapkan jasa pengacara melalui Badan Huk
Palu, (Antaranews Sulteng) - Anggota Partai Nasional Demokrat (NasDem) siap mengawal warga Kelurahan Kasiguncu, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah untuk menuntut hak ganti rugi atas lahan pembangunan Bandar Udara Kasiguncu.

"Kalau memang masyarakat meyakini bahwa dalam proses pembuatan sertifikat tersebut ada praktik manipulasi, maka sebaiknya digugat melalui PTUN dan kami siap membantu warga jika ingin melakukan gugatan dengan menyiapkan jasa pengacara melalui Badan Hukum (BAHU) Partai NasDem," kata Ketua Fraksi NasDem di DPR RI Ahmad M Ali, Senin.

Perwakilan masyarakat Kasiguncu, Kabupaten Poso menemui Ahmad Ali, Ketua Fraksi NasDem DPR RI di Jakarta.

Pertemuan berlangsung di Lounge Hotel Mulia Jakarta.

Masyarakat Kasiguncu didampingi oleh Yoris dari Serikat Tani Nasional (STN) dan Rasyidi Bakry, pengacara dari Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng.

Ahmad Ali mengemukakan jangan sampai anggaran untuk ganti rugi mungkin sudah dianggarkan, tapi tidak sampai ke tangan masyarakat. Masyarakat jangan khawatir dengan jasa pengacara, semua akan kami siapkan, kalau memang mau menggugat.

Bendahara Umum DPP NasDem itu menyatakan persoalan lahan bandara kabupaten tersebut?terkait dengan otonomi daerah, persoalan ganti rugi lahan warga untuk pembangunan bandara sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan pemerintah pusat, karena alokasi APBN untuk pembangunan bandara hanya akan dikucurkan ketika Pemkab Poso telah menghibahkan lahan yang cukup untuk itu.?

"Permintaan untuk membangun bandara tentunya datang dari pemkab. Semestinya hibah lahan itu sudah melalui berbagai proses yang ditentukan, seperti perencanaan, AMDAL dan lahan yang sudah bersertifikat. Jadi tidak bisa pemkab hanya mengklaim bahwa lahan yang dihibahkan itu adalah milik pemkab tanpa ada alas hukum yang jelas," kata Ahmad Ali.

Anggota Komisi VII DPR RI itu menjelaskan bahwa idealnya sebelum pembangunan, semua proses itu telah selesai.

"Jadi yang harus ditelusuri adalah apakah benar ada praktik manipulasi dalam pembuatan sertifikat itu, sehingga ada warga yang tidak mendapatkan ganti rugi yang menjadi haknya. Ini harus ditelusuri. Kalau misalnya masyarakat ada bukti hukum yang jelas terkait kepemilikan lahan itu sekarang, maka saya yang akan pimpin kalian untuk menuntut ganti rugi ke pemerintah," kata dia lagi.

Hence Mariyanto, salah seorang warga menyampaikan bahwa sampai saat ini ada sekitar 65 kepala keluarga (KK) pemilik lahan seluas kurang lebih 42 hektare yang jadi lahan pembangunan Bandara Kasiguncu, belum menerima sepersen pun ganti rugi.

Padahal di tahun 1954, Pemkab Poso pernah melakukan pembayaran ganti rugi tapi yang dibayarkan hanya tanaman saja. Bukti itu diperkuat dengan dokumen surat keterangan yang dibuat mantan Kepala Swapraja Poso JP Tumimor, tertanggal 28 Mei tahun 1993.

Selanjutnya, Hence mengakui pihaknya juga ingin agar dasar hukum surat hibah yang digunakan pemkab sebagai dasar pembuatan sertifikasi bandara, dievaluasi.

Diduga ada praktik manipulasi dalam proses pembuatan sertifikat tersebut.

Apalagi pada tahun 2015, sesuai putusan Nomor: 24/Pid.Sus/TPK/2015, Fitrina Mamulai Bendahara BPN Poso dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran APBN Bandar Udara Kasiguncu, sesuai DIPA Nomor 022.05.2.423859/2013 dengan tiga item kegiatan yakni ganti rugi tanah, pemindahan lahan kuburan dan pembuatan sertifikat bandara.