KPU palu tetapkan 46 lokasi pemasangan alat peraga kampanye

id kampanye,apk,kpu

KPU palu tetapkan 46 lokasi pemasangan alat peraga kampanye

Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid (www.sulteng.antaranews.com/Muh. Arsyandi)

Palu, (Antaranews Sulteng) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palu menetapkan sebanyak 46 lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di delapan kecamatan.

Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid menjelaskan 44 lokasi itu dibagi dalam empat wilayah yang meliputi wilayah satu yakni di Kecamatan Palu Utara dan Tawaeli. Wilayah dua di Kecamatan Palu Timur dan Mantikulore. Wilayah tiga di Kecamatan Palu Selatan dan Tatanga dan wilayah empat di Kecamatan Palu Barat dan Ulujadi.

"Nantinya, calon legislatif (caleg) yang bertarung dalam pemilihan legislatif di tingkat kota, provinsi dan partai politik (Parpol) pendukung calon presiden dan wakil presiden, hanya diperkenankan memasang APK di lokasi-lokasi itu," kata Agussalim.

Agussalim menjelaskan lokasi pemasangan APK di wilayah satu yaitu di Kelurahan Mamboro, Mamboro Barat, Taipa, Kayumalue Pajeko, Kayumalue Ngapa, Lambara, Mpanau,  Baiya, Pantoloan dan Pantoloan Boya.

Wilayah dua, di Kelurahan Besusu Barat, Besusu Tengah, Besusu Timur, Lolu Selatan, Lolu Utara, Layana Indah, Tondo, Talise, Talise Valangguni, Tanamodindi, Lasoani, Poboya dan di Kelurahan Kawatuna.

Baca juga: Pemkot palu imbau caleg gunakan bahasa santun

Wilayah tiga, di Kelurahan Birobuoi Utara, Birobuli Selatan, Petobo, Tatura Selatan, Tatura Utara, Palupi, Tavanjuka , Pengawu, Nunu dan Kelurahan Boyaoge.

Wilayah empat di Kelurahan Baru, Lere, Siranindi, Kamonji, Balaroa, Siranindi Buluri , Kabonena, Silae, Tipo, Buluri dan di Kelurahan Watusampu.

"Dua lokasi yang tidak bisa, yakni di Kelurahan Poboya dan Kelurahan Duyu, karena sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH)," jelas Agus.

KPU Palu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), telah berkoordinasi untuk menurunkan APK, apabila nantinya terbukti melanggar. Tentunya KPU Palu akan menyurati terlebih dulu APK milk caleg atau parpol yang melanggar untuk menurunkan dan mencabut APK tersebut.

Sementara itu Komisioner Divisi Hukum KPU Palu Nurbia merincikan, titik-titik yang tidak boleh dipasangi atau ditempeli APK meliputi, tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah.

Kemudian. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol , jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Titik terlarang pemasangan APK kata Nurbia, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019.