Polisi Tolitoli tembak residivis sabu-sabu (vidio)

id Polres Tolitoli,sabu,Iqbal

Polisi Tolitoli tembak residivis sabu-sabu (vidio)

Barang bukti yang disita polisi (Antaranews Sulteng/Polres Tolitoli)

Tolitoli (Antaranews Sulteng) - Aparat Polres Tolitoli terpaksa melumpuhkan residivis kasus narkoba bernama Makmur alias Mong dengan cara menembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap setelah kedapatan mengedarkan sabu-sabu, Rabu pagi.

Kepolres Tolitoli AKBP Muh Iqbal Alqudusy yang dihubungi di Tolitoli membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan bahwa tersangka kini mendapat perawatan di RSU Mokopido Tolitoli.

Iqbal menjelaskan bahwa pada Rabu, Unit Narkoba Polres Tolitoli menerima informasi soal adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari Lapas Palu dalam jumlah cukup besar untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Tolitoli dan Buol, melalui seseorang yang bernama Mong (resedivis narkoba).

Tim operasional narkoba yang dipimpin Brigadir Arter segera bergerak menuju rumah Mong di Desa Salumpaga, Tolitoli Utara dan melakukan pengintaian. 

Pada pukul 04.00 Wita terlihat pelaku keluar dari rumah dan mengambil bungkusan berwarna hitam ber-lakban coklat yang di tanam dekat pondasi rumah tersangka. 

Setelah tersangka masuk rumah, petgas segera melakukan penggrebegan dan penangkapan terhadap Mong dan menemukan barang bukti dalam penguasaan tersangka yang kemudian disita.

Barang bukti yang kini diamankan dari rumah tersangka adalah empat paket sabu seberat 200 gram, uang pecahan Rp50.000 sejumlah 21 lembar, SIM C atas nama Makmur Cammi, satu buah ponsel merk Mito milik Mong (26 tahun).

Petugas juga meminta keterangan dari sjumlah saksi warga Desa Salumpaga yakni Jakari (61 tahun), Amrial (38 thn) Munto (50 tahun).

"Saat Mong ditangkap, Ketua RT setempat ikut menyaksikan," kata Iqbal.

Ia menambahkan, saat hendak diperiksa untuk pengembangan kasus, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan dengan menembak kaki tersangka.