Legislator desak pemerintah selesaikan batas Sulteng dan Sulbar

id Nasdem

Legislator desak pemerintah selesaikan batas Sulteng dan Sulbar

Ketua Fraksi Nasdem di DPRD Sulawesi Tengah Muh Masykur. (Antaranews Sulteng/istimewa) (Antaranews Sulteng/istimewa/)

Palu,  (Antaranews Sulteng) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah Muhamad Masykur mendesak pemerintah segera menyelesaikan tapal batas antara Sulteng dan Sulawesi Barat.

"Ketidakjelasan batas wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat di Kecamatan Riopakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah menjadi penyebab utama petani dikriminalisasi oleh PT Mamuang," kata Muh Masykur dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

PT. Mamuang adalah salah satu grup perusahaan PT. Astra Agro Lestari Tbk yang memiliki Izin Hak Guna Usaha (HGU) di Wilayah Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, namun dan sebagian petaninya berada di Sulawesi Tengah.

Menurut Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulteng ini, berdasarkan pengakuan warga, klaim sepihak perusahaan inilah yang selalu dijadikan alasan melaporkan?petani ke Polres Pasangkayu dengan tuduhan yang direkayasa seperti pencurian buah sawit, pengerusakan aset perusahaan dan lain-lain.

Ironisnya, sebut dia, warga mengaku aparat penegak hukum dengan mudahnya memproses aduan tersebut dan menjadikan petani sebagai pesakitan.

Padahal jauh sebelum perusahaan ini mendapatkan Izin HGU, petani Kecamatan Riopakava sudah memanfaatkan lahan perkebunan yang ada.

Masalah tapal batas tersebut kata Masykur, terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dengan Esekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah (ED Walhi Sulteng).

Selain Walhi juga hadir Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Komiu dan perwakilan warga Kecamatan Riopakava di Baruga Pertemuan DPRD, Selasa (18/9).

Dalam rapat itu, urai Masykur, Direktur ED Walhi, Aries Bira menjelaskan persoalan batas seharusnya dituntaskan secepatnya. Sebab masalah ini sudah terjadi sejak 16 tahun lalu dan kriminalisasi petani terus menerus terjadi.

Padahal, kata dia, pada proses persidangan pihak PT. Mamuang tidak mampu menujukkan bukti otentik bahwa kebun milik petani adalah wilayah HGU yang dipunyai.

Namun hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu malah memvonis empat orang petani dengan vonis bersalah.

Sementara Ketua Komisi II, Lukky Semen yang memimpin jalannya rapat menjelaskan perlunya segera pemerintah daerah melakukan upaya percepatan penuntasan pal batas wilayah.

Hal itu menyangkut perlindungan atas hak hidup warga dan bagaimana mungkin ada perusahaan yang izinnya di wilayah Sulawesi Barat sampai jauh masuk ke wilayah Sulawesi Tengah. 

"Yang jelas, permasalahan yang disampaikan ini kami akan tindaklanjuti secepatnya," katanya.

Lukky mengatakan kasus ini sudah berlangsung lama sehingga dirinya memohon dukungan dari semua pihak untuk mendesak pemerintah daerah menyelesaikannya.

"Termasuk kita (DPRD) akan membentuk panitia khusus jika dipandang perlu," kata Lukky.

Rapat itu dihadiri anggota DPRD dari Fraksi Hanura Erwin Lamporo, Nasution Camang dan Muh Masykur dari Fraksi Nasdem.

Baca juga: Harga jual TBS sawit terlalu rendah