Oknum polisi pemilik sabu satu kilogram terancam dipecat

id polda,narkoba,sabu 1 kilo

Oknum polisi pemilik sabu satu kilogram terancam dipecat

Wakapolda Sulteng Kombes Setyo Budi (duduk-tengah), didampingi Dirnarkoba Kombes Sigit (duduk-kanan) dan Kabid Humas AKBP Heri Murwono (duduk-kiri) memperlihatkan kepada wartawan, Selasa (25/9), narkoba dan brang bukti alainnya yang disita dari Bripka A yang kedapatan membawa 1 kg narkoba, Kamis (20/9) (Antaranews Sulteng/Sulapto Sali)

Palu (Antaranews Sulteng) – Oknum polisi di Polres Donggala, Sulawesi Tengah, berinisial Bripka A (36) yang diduga sebagai pemilik narkoba jenis sabu sebanyak satu kilogram yang ditangkap oleh Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng Kamis (20/9), terancam dipecat.

"Untuk pelaku jelas dan tegas sanksi pidana dan sanksi ke dalam juga. Yang bersangkutan sudah diproses dan sedang penanganan Propam. Yang jelas mendapat sanksi yang tegas dari kepolisian, maksimal pemecatan dari kepolisian,” kata Wakapolda Sulteng Kombes Pol. Setyo Boedi  Mempoeni Narso didamping Direktur Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Sigit Kusmarjodjoko dan Kabid Humas AKBP Hary Murwono kepada wartawan dalam konfrensi pers, Kamis.

Saat ini, kata orang kedua di Polda Sulteng ini, pelaku terus diperiksa Dit Propam Polda Sulteng terkait dengan dugaannya keterlibatannya dalam kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak satu kilogram tersebut.

"Pelaku saat ini sudah terima tindakan disiplin dan terus dilakukan periksaan untuk mendalami kasus ini," katanya.

Namun, kata dia, dalam proses pemecatan anggota Polri yang terlibat pelanggaran tindak pidana, tidak serta merta dipecat begitu saja, akan tetapi mengikuti aturan yang berlaku.   

Baca juga: Kapolda Sulteng tindak tegas anggota terlibat narkoba
Baca juga: Polisi tangkap polisi pembawa sabu 1 kilogram


"Kita ikuti asas aturan prosedur pemecatan. Karena dalam prosedur pemecatan anggota ada aturannya, dan aturan ini yang kita ikuti, jangan sampai juga melanggar aturan atau proses itu, melalui pertimbangan-pertimbangan sidang, sudah aturannya, kita tidak bisa melakukan semena-mena walaupun terbukti bersalah," sambungnya.

Yang jelas, tegas Wakapolda Sulteng ini, proses terhadap pelaku terus berjalan baik pidananya maupun tindakan tegas dari institusi akibat ulah pelaku yang telah melanggar kode etik kepolisian.

Direktur Narkoba Polda Sulteng Sigit Kusmarjodjoko menambahkan kasus ini terus didalami oleh pihaknya, menginggat narkoba yang diterima pelaku berasal dari luar daerah Sulawesi Tengah.

“Kita terus dalami termasuk juga jaringan-jaringannya, karena  kasusnya melibatkan luar daerah. Nah, dari pengungkapan kasus ini, sama artinya telah menyelamatkan sebanyak 8.887 orang dari pengaruh bahaya narkoba," tandasnya. 
 
Petugas merapihkan narkoba dan brang bukti lainnya yang disita dari Bripka A yang kedapatan membawa 1 kg narkoba, Kamis (20/9) sebelum jumpa pers dengan Wakapolda Sulteng di Palu, Selasa (25/9) (Antaranews Sulteng/Sulapto Sali)