Legislator: pemkab agar bangun huntara korban tsunami

id huntara

Legislator: pemkab agar bangun huntara korban tsunami

Arsip Foto, Pekerja menyelesaikan bangunan rumah Hunian Sementara (Huntara) ramah gempa untuk warga terdampak gempa bumi di Posko BUMN di Desa Kekait, Lombok Barat, NTB, Senin (10/9/2018). BUMN Hadir Untuk Negeri membangun sebanyak 1500 unit rumah Huntara bagi 3000 kepala keluarga korban gempa sebagai rumah transisi menjelang musim hujan. Huntara ini dibangun di wilayah terdampak gempa seperti di Desa Kekait, Guntur Macan di Lombok Barat, Sembalun di Lombok Timur, dan Pemenang di Lombok Utara. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi) (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/)

Harus segera bangun nunian sementara atau huntara. Bukan malah pencitraan dengan membagi bagikan sembako
Donggala, Sulawesi Tengah, (Antaranews Sulteng) - Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, didesak segera membangun hunian sementara untuk korban gempa dan tsunami di wilayah itu, sebagai upaya membangun kesejahteraan masyarakat.

"Harus segera bangun nunian sementara atau huntara. Bukan malah pencitraan dengan membagi bagikan sembako," kata Anggota DPRD Sulawesi Tengah Muhamad Masykur, di Palu, Senin.

Masykur yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulawesi Tengah itu menyebut hingga kini di hampir semua wilayah pengungsian di mana warga kehilangan rumah belum nampak ada pembangunan huntara. ?

Ribuan jiwa di Donggala kehilangan tempat tinggal saat gempa dan tsunami menghantam kabupaten itu pada Jumat 28 September 2018.

Warga yang tidak memiliki rumah karena terdampak tsunami meliputi Desa Wani Satu, Wani Dua, Lero Tatari, Lero, Tompe, Tanjung Padang, Lende Ntovea, Lombonga, dan beberapa desa di Kacamatan Banawa.

Tidak hanya warga yang terdampak tsunami. Warga yang tidak terdampak tsunami juga kehilangan tempat tinggal karena guncangan gempa 7,4 begitu dahsyat.

Hingga kini masih hidup di bawah tenda pengungsian.?

"Mestinya di masa transisi darurat ini Pemda Donggala prioritaskan program percepatan hunian tempat berteduh warga dari tenda ke Huntara. Program seperti ini yang ?sangat dinanti warga ketimbang membagi sembako," kata Masykur.?

Di masa transisi menuju pemulihan selama 60 hari ke depan sampai 25 Desember 2018, sebut dia, merujuk Surat Keputusan Gubernur No. 466/425/BPBD/2018.

Menurut dia, sudah cukup batas toleransi sebulan lebih warga korban hidup di bawah tenda beralas tanah.?

Lanjut dia, hal demikian tidak bisa diabaikan sebab tanggung jawab negara melekat di sana. Salah satu tanggung jawab itu menyediakan Huntara yang lebih manusiawi.

"Kita yakin ada banyak pihak yang siap berpartisipasi dalam pembangunan Huntara seperti di Palu dan Sigi sepanjang Pemda sudah menyiapkan ruang untuk itu. Termasuk memastikan ketersediaan pasokan pangan kepada warga korban," ujar Masykur.