Kejari Parigi Moutong musnahkan barang bukti pidana

id kejari,pidana

Kejari Parigi Moutong musnahkan barang bukti pidana

Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu menandatangani MoU Kejari-Apdesi Parimo baru-baru ini di Parigi. (Antarasulteng.com/Humas Pemkab Parimo)

Parigi (Antaranews Sulteng) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pargi Moutong, Selasa, memusnahkan sejumlah barang bukti dalam perkara tindak pidana umum di halaman kantor Kejari setempat. Barang bukti itu diantaranya 45 kasus perkara Narkotika jenis sabu seberat 179,64 gram, 15 perkara obat Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 15.195 butir, satu perkara uang palsu sebanyak Rp6.350.000 dan sembilan sejata rakitan.

Kajari Parimo, Agus Setiadi mengatakan pemusnahan barang bukti itu dilakukan untuk kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

“Diberikan kewenangan Undang-Undang kepada jaksa penuntut umum,” kata Agus.

Pemusnahan barang bukti di Kejari Parimo terakhir kali dilakukan pada tahun 2014 lalu.

Menurut Agus, pemusnahan itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejari Parimo kepada masyarakat, terhadap sejumlah perkara yang telah diselesaikan. Kedepannya kata dia, masih ada lagi sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan.

“Masih ada beberapa perkara yang memungkinkan masih dalam tahap persidangan atau sudah selesai siding. Tetapi mungkin masih ada upaya hukum lainnya,” ujarnya.

Dalam proses pemusnaan tersebut, ikut serta pihak kepolisian, TNI, organisasi perangkat daerah (OPD), Kementerian agama, serta forum kerukunan umat beragama (FKUB).

Agus berharap, pemusanahan barang bukti dapat dilakukan secara bekelanjutan, minimal dalam lima bulan sekali. Sehingga kata dia, tidak ada penumpukan barang bukti digudang.

Khusus barang bukti Narkotika kata dia sangat rentan. Sehingga pekerjaan JPU belum selesai jika barang bukti itu belum dimusnahkan.

“Sekira empat bulan lalu saya minta untuk mengumpulkan kembali data-datanya,” ujar Agus.