Menaker: PP 78 jamin kenaikan upah/tahun

id menaker

Menaker: PP 78 jamin kenaikan upah/tahun

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri (antaranews)

Semarang,  (Antaranews Sulteng) - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan menjamin kenaikan upah minimum pekerja setiap tahun.

"Intinya gini, kenaikan upah menggunakan PP 78/2015 itu merupakan formula yang sudah sangat 'win-win'," katanya di Semarang, Selasa, menanggapi kembali terjadinya aksi protes buruh atas upah.

Hal tersebut diungkapkannya usai penyerahan sertifikat kompetensi kerja kepada 2.513 lulusan Balai Besar Pengembangan Pelatihan Kerja (BBPLK) Semarang bersamaan dengan kegiatan "Sinergi Youth Career Fest".

Menurut Hanif, regulasi tersebut sebenarnya sama-sama menguntungkan bagi seluruh pihak, baik pengusaha, pekerja, maupun calon pekerja dengan menjamin keberlangsungan industri dan lapangan kerja.

"'Win-win' buat pengusaha karena dengan formula PP di mana kenaikan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi memudahkan perusahaan dalam melakukan perencanaan keuangan," katanya.

Dengan mudahnya perusahaan melakukan perencanaan keuangan dengan menghitung pertumbuhan ekonomi dan inflasi untuk upah pekerja, kata dia, industri akan bisa tetap bertahan dan berkembang.

 "Kalau kenaikan upah tiba-tiba melejit, menjadi 'unpredictable', pasti menimbulkan keguncangan industrial. Ini bisa berbahaya bagi pekerja, bisa menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK)," katanya.

Bagi pekerja, kata Hanif, regulasi tentang pengupahan itu menguntungkan karena upah dijamin pemerintah mengalami kenaikan setiap tahun sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Bayangkan, kurang enak apa? Enggak usah ribut-ribut, 'rame-rame', panas-panas demo, enggak usah 'lapo-lapo' (ngapa-ngapain, red.), upah dijamin naik sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi," katanya.

Untuk calon pekerja, kata dia, juga menguntungkan karena mereka memiliki kesempatan masuk ke pasar kerja seiring dengan terjaminnnya keberlangsungan industri.

"Bayangkan kalau upah minimum digenjot setinggi langit? Industri akan drop, terjadi PHK. Yang kerja malah kena PHK, sementara yang belum kerja pasti enggak bisa masuk ke dunia kerja," katanya.

Oleh karena itu, Hanif kembali mengimbau penetapan upah minimum provinsi (UMP) berjalan sesuai dengan aturan dan sejauh ini penetapannya berjalan dengan lancar, termasuk di Jawa Tengah.

"Nantinya, untuk (penetapan, red.) upah minimum kabupaten/kota (UMK) juga bisa dilaksanakan sesuai aturannya," katanya.