Kades di Banggai ditahan terkait dugaan korupsi

id desa,korupsi,kades

Kades di Banggai ditahan terkait  dugaan korupsi

Kepala desa berinisial DL, turut pula ditahan oknum kontraktor berinisial SK yang sudah digiring ke Lapas Kelas IIB Luwuk, Jumat (16/11) sore dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Banggai. (ANTARA FOTO/Van Pontoh)

Kedua tersangka ini kita tahan, karena terlibat dugaan korupsi dana desa sebesar Rp494 juta
Luwuk, (Antaranews Sulteng) - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kabupaten Banggai di Pagimana menahan Kepala Desa Dolom, Kecamatan Lobu, dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Kacabjari Pagimana, Kezu Zulkarnain Arif, Sabtu, mengatakan selain menahan kepala desa berinisial DL, turut pula ditahan oknum kontraktor berinisial SK yang sudah digiring ke Lapas Kelas IIB Luwuk, Jumat (16/11) sore dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Banggai.

"Kedua tersangka ini kita tahan, karena terlibat dugaan korupsi dana desa sebesar Rp494 juta," kata Zulkarnain.

Ia menjelaskan pekerjaan yang diduga "total loss" tersebut meliputi pembangunan jalan lingkar desa dan jalan lingkungan di Desa Dolom pada 2017 lalu. Dananya masing-masing senilai Rp82.662.500 untuk jalan lingkungan dan Rp411.890.000 untuk jalan lingkar desa.

"Kami sudah coba minta dokumen hasil pemeriksaan dari Inspektorat Banggai, tapi sampai batas waktu yang ditentukan ternyata tidak ditanggapi. Kami akhirnya menyurati BPK Sulawesi Tengah untuk turun melakukan pemeriksaan," jelas Zulkarnain.

Zulkarnain mengungkapkan, hasil pemeriksaan BPK Sulteng pekerjaan tersebut dinilai rugi total. Atas dasar hasil pemeriksaan BPK Sulteng tersebut, penyidik kemudian melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan hingga menetapkan dua orang tersangka.

"Inspektorat tidak memberikan hasil pemeriksaan mereka, makanya kami gunakan hasil pemeriksaan BPK Sulteng. Hasil pemeriksaan itu menyatakan bahwa dua item proyek tersebut `total loss`," tegasnya.

Hingga pemeriksaan terakhir kata Zulkarnain, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Sementara itu, salah seorang kerabat tersangka yang merupakan kontraktor pelaksana kegiatan mengatakan perkara itu sejatinya telah diselesaikan pada tahap pemeriksaan oleh Inspektorat. SK sudah mengembalikan total kerugian berdasarkan hasil temuan Inspektorat Banggai beberapa waktu lalu.

"Saya heran juga, kenapa bisa masih berlanjut, padahal pemeriksaan Inspektorat kelebihan bayar itu sudah kami kembalikan," ujarnya.

Meskipun rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mendekam di sel tahanan Lapas Kelas IIB Luwuk, pria asal Lobu ini berharap ada penyelesaian terbaik untuk sahabatnya itu.