BUMN Indra Karya kaji pemetaan likuefaksi sulteng

id indra karya

BUMN Indra Karya kaji pemetaan likuefaksi sulteng

Dirut Indra Karya, Milfan Rantawi (fb/ist)

Kami mendapat penugasan langsung dari JICA dalam rangka kajian likuefaksi

Jakarta,  (Antaranews Sulteng) - BUMN Indra Karya melakukan kajian pemetaan terhadap kondisi tanah yang berpotensi mengalami likuefaksi (pencairan) di sejumlah wilayah di Provinsi Sulawesi Tengah yang terkena dampak bencana alam gempa bumi dan tsunami, beberapa waktu lalu.

"Kami mendapat penugasan langsung dari JICA dalam rangka kajian likuefaksi," kata Dirut Indra Karya, Milfan Rantawi, dalam diskusi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, penugasan secara kontrak itu adalah bernilai sekitar Rp3 miliar dan diharapkan dapat diselesaikan dalam jangka waktu dua bulan.

Ia memaparkan hal tersebut adalah untuk meyakinkan dengan data apakah dalam beragam kawasan tersebut bisa dibangun lagi bangunan.

Selain di likuefaksi, Milfan juga mengemukakan bahwa pihaknya juga sedang melakukan kajian untuk menentukan berapa penurunan muka tanah di Jakarta.

Dirut Indra Karya juga menyatakan bahwa pihaknya adalah satu-satunya BUMN di bidang konsultan yang memiliki laboratorium tanah yang lengkap guna melakukan kajian tanah.

Milfan menekankan pentingnya melakukan kajian tanah yang tepat dan komprehensif karena bila analisis dalam pengeboran tanahnya salah atau tidak lengkap, hasilnya bisa fatal.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penentuan relokasi bagi warga korban bencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Palu, Sulteng akan ditentukan pada Januari 2019.

"Tadi kami sudah putuskan, pokoknya relokasi kira-kira ditentukan Januari-lah, sambil persiapan semuanya," kata Wapres usai memimpin rapat koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Palu di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Minggu (11/11).

Sementara saat ini penelitian terhadap zona merah atau kawasan, yang tidak boleh lagi ditinggali oleh masyarakat karena rawan bencana, masih berlangsung dan dijadwalkan selesai di waktu yang sama.

Penelitian zona merah tersebut dilakukan oleh tenaga ahli geologi dari Pusat. Hasil penentuan kawasan merah tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah RTRW tentang relokasi, yang disusun oleh Pemprov dan DPRD Sulteng.

Perda RTRW relokasi tersebut menjadi acuan juga bagi pembangunan hunian tetap untuk masyarakat yang tinggal di kawasan merah.

"Itu nanti ditentukan dulu dimana yang berbahaya, berapa KK yang kena (dampak), yang harus direlokasi; baru ditentukan dimana relokasi itu. Sekarang sudah ada 'ancer-ancernya'," kata Wapres Kalla.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan Pemprov Sulteng memerlukan sedikitnya 1.000 hingga 1.500 hektare lahan untuk relokasi warga masyarakat pascabencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi.