Polda Sulteng amankan pelaku pencurian pascabencana

id polda,sulteng,pencurian

Polda Sulteng amankan pelaku pencurian pascabencana

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Herry Murwono (tengah) saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Palu, Kamis (8/2) (Antaranews Sulteng/Sulapto Sali)

Palu, (Antaranews Sulteng) – Direktorat reserse kriminal umum (Dirkrimum) Polda Sulawesi Tengah mengamankan lima pelaku percobaan pencurian pascabencana di Kota Palu, beberapa waktu lalu.

Kepala bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Herry Murwono dalam siaran persnya, Jumat, mengatakan penangkapan dilakukan pada tanggal 9 dan 22 November 2018, berdasarkan laporan polisi tertanggal 21 Oktober 2018.

Herry menjelaskan pencurian oleh para tersangka itu dilakukan di Toko Handphone Eraphone kompleks perbelanjaan Palu Grand Mall (PGM) Kota Palu, pascagempa bumi dan tsunami.

“Sebanyak 26 handphone berbagai macam jenis yang diamankan sebangai barang bukti,” ujarnya.

Seluruh pelaku telah diamankan di Polda Sulteng dan dijerat dengan pasal 33 ayat (1) ke 2e KUHP sub pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Hal yang memberatkan karena dilakukan saat terjadi bencana,” tegas Herry.

Herry berharap masyarakat Sulteng dapat meningkatkan kewaspadaan, dan turut terlibat untuk menjaga lingkungan masing-masing pascabencana.