Palu, (Antaranews Sulteng) – Direktorat reserse kriminal umum (Dirkrimum) Polda Sulawesi Tengah mengamankan lima pelaku percobaan pencurian pascabencana di Kota Palu, beberapa waktu lalu.
Kepala bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Herry Murwono dalam siaran persnya, Jumat, mengatakan penangkapan dilakukan pada tanggal 9 dan 22 November 2018, berdasarkan laporan polisi tertanggal 21 Oktober 2018.
Herry menjelaskan pencurian oleh para tersangka itu dilakukan di Toko Handphone Eraphone kompleks perbelanjaan Palu Grand Mall (PGM) Kota Palu, pascagempa bumi dan tsunami.
“Sebanyak 26 handphone berbagai macam jenis yang diamankan sebangai barang bukti,” ujarnya.
Seluruh pelaku telah diamankan di Polda Sulteng dan dijerat dengan pasal 33 ayat (1) ke 2e KUHP sub pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Hal yang memberatkan karena dilakukan saat terjadi bencana,” tegas Herry.
Herry berharap masyarakat Sulteng dapat meningkatkan kewaspadaan, dan turut terlibat untuk menjaga lingkungan masing-masing pascabencana.
Berita Terkait
Pemkab Parimo evaluasi kinerja penurunan stunting
Rabu, 24 April 2024 6:54 Wib
Wakil Wali Kota Palu ajak pedagang pasar bantu pemerintah jaga inflasi
Selasa, 23 April 2024 20:19 Wib
FKUB-Sulteng ajak organisasi keagamaan tingkatkan kualitas kerukunan
Selasa, 23 April 2024 19:49 Wib
Wagub Sulteng ajak TP-PKK jalin kerja sama lintas perangkat daerah
Selasa, 23 April 2024 18:56 Wib
Udara Sulteng terpapar gas Sulfur Dioksid imbas erupsi Gunung Ruang
Selasa, 23 April 2024 18:48 Wib
Pemkab Parigi Moutong gelontorkan Rp13 miliar anggaran pengamanan pilkada
Selasa, 23 April 2024 17:14 Wib
KPU Parimo buka sayembara maskot dan jingle pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 17:12 Wib
BPSDMD Sulteng tingkatkan kompetensi ASN PPTK
Selasa, 23 April 2024 12:03 Wib