Pemkot Palu siap tertibkan PKL "Nakal" Pascabencana

id Palu,pkl,satpol,polisi,pamong,praja

Pemkot Palu siap tertibkan PKL "Nakal" Pascabencana

Bongkar PKL Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, Sulawesi Tengah, membongkar salah satu lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Lagarutu, Kota Palu (26/11). (FOTO ANTARASulteng/M Taufan SP Bustan)

Palu, (Antaranews Sulteng) - Pemerintah Kota Palu menyatakan siap menindak tegas pedagang kreatif lapangan (PKL) atau pedagang kaki lima “nakal’, yang masih berjualan di luar bangunan pasar, bahu jalan dan trotoar di awal tahun 2019 mendatang.

Kepala Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, Nathan Pagasongan mengatakan, saat ini pihaknya masih memberi kebijaksanaan kepada para PKL, berupa penundaan penertiban lapak dan barang-barang mereka akibat bencana beberapa waktu lalu.

“Situasi Palu belum normal akibat bencana. Masih banyak pedagang yang takut berjualan di dalam bangunan pasar, jadi kami tidak akan menertibkan mereka,” kata Nathan di Palu, Selasa.

Nathan juga memaklumi, banyaknya PKL yang berjualan di bahu jalan untuk sejumlah ruas jalan protokol di Palu, disebabkan sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Inpres Manonda dan Pasar Masomba sudah penuh disesaki pedagang. Mereka berpindah tempat berjualan dari sebelumnya di dalam bangunan pasar kemudian di badan jalan.

Nathan mencontohkan, Pasar Bulili di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, yang saat ini tidak layak untuk berdagang lagi, karena berdekatan dengan kawasan likuifaksi.

Baca juga: Pedagang Minta Pemerintah Tertibkan PKL

Kata Nathan, saat ini jajaran Satpol PP Palu tengah melakukan pendekatan secara persuasif kepada para PKL. Mereka yang ditemui diberikan arahan dan pembinaan, agar keberadaan mereka tidak mengganggu pengguna jalan yang melintas, yang dapat menyebabkan kemacetan.

“PKL di jalan Dewi Sartika, mereka berjualan di bahu jalan, telah dipindahkan ke Jalan Sapta Marga, karena penyebab kemacetan di ruas jalan tersebut,” ujarnya.

Usai masa transisi darurat ke pemulihan pada 25 Desember  2018 mendatang, pihaknya akan menindak tegas para PKL. Namun, sebelumnya, jajaran Satpol PP Palu akan memberikan teguran tertulis kepada PKL yang kedapatan masih melanggar.

Penertiban PKL tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penertiban PKL.

“Jika sudah diberikan teguran tertulis masih tetap melanggar, maka kami akan menindak tegas,” kata Nathan.